MITIGASI PELANGGARAN DALAM PINDAH MEMILIH

Opini703 Views

Naya Amin Zaini

Kamis, 18 Januari 2024 pukul 08.35- 08.55 WIB host RRI Semarang, Silvi, mewawancarai saya secara live terkait potensi pelanggaran dalam pelayanan pindah memilih.

Pelanggaran tindak pidana pemilu terkait pindah memilih, bisa berupa pelanggaran administratif pemilu dan pelanggaran kode etik.

Kegiatan pelayanan pindah memilih yang diberikan KPU dan jajarannya berpotensi melanggar hukum, meski dibenarkan menurut norma. Pelaksana teknis KPU dan jajarannya harus mengadministrasi, mendata, mendaftar, mencatat dan memberikan formulir pindah memilih bagi pemilih yang mengajukan pindah memilih. Manakala tidak dilakukan, maka berpotensi terjadi pelanggaran administrasi (tata cara prosedur pindah memilih).

Bila tidak melayani dengan baik, maka bisa dilaksanakan sidang adjudikasi pelanggaran administratif.

Pelanggaran tindak pidana (menghilangkan hak pilih warga) dapat ditangani Sentra Gakkumdu (Gabungan Polisi, Jaksa, Bawaslu). Pelanggaran kode etik (tidak kredibel, profesional dan perform dalam menjalankan tugas) dapat diadukan ke DKPP. Sebab pelayanan pindah memilih harus dijalankan secara profesional, baik, rapi, tertib. Sehingga data dan daftar pemilih tidak serampangan, “morat-marit, amburadul“.

Baca Juga:  LELAH ITU WAJAR, Menyerah? Jangan!

Tindak pidana pemilu yang mungkin terjadi dalam pindah memilih diatur UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 510, berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.OOO.OOO,O0 (dua puluh empat juta rupiah)”.

Tindak pidana pemilu pindah memilih juga termaktub dalam UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 511, berbunyi : “Setiap orang yang dengan kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat pendaftaran Pemilih menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai Pemilih dalam Pemilu menurut Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.OOO.OOO,O0 (tiga puluh enam juta rupiah)

Pelanggaran tidak pidana pemilu dapat berupa melanggar aturan, menghilangkan hak suara, menghalangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih. Dan apabila terjadi, maka Gakkumdu Pemilu di tingkat Kab/Kota/Provinsi dapat menindaknya.

Baca Juga:  MENCIPTAKAN EKOSISTEM MUHAMMADIYAH (Bagian Kedua)

Sesuai Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu, kewajiban pelayanan pindah bisa dilakukan oleh PPS/PPK/KPU. Dalam memberikan pelayanan kepada pemilih tidak prosedural, tidak sesuai tata cara, tidak sesuai mekanisme SOP, maka diancam dengan hukuman penjara 3 (tiga) tahun plus denda.

Misalnya, melayani pindah memilih dengan tidak dilampiri bukti dukung pindah memilih namun tetap diterbitkan formulir model A pindah memilih. Tindakan ini disinyalir bahwa KPU/PPK/PPS melanggar tata cara, prosedur, mekanisme. Patut diduga melanggar PKPU 7 Tahun 2022 sebagai dasar hukum pelayanan pindah memilih dan dapat ditangani dengan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Pelanggaran Kode Etik

Jika dalam melakukan tugas pelayanan pindah memilih, melanggar Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka dapat diproses ke DKPP sebagai Lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu.

Baca Juga:  Ikut Organisasi : Bermanfaatkah?

Saran dan masukan saya kepada KPU beserta jajarannya harus bertugas dengan cermat, teliti, profesional, kredibel, perform dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat. Agar supaya tidak melakukan pelanggaran administratif pemilu, tidak sesuai prosedur, tata cara dan mekanisme. Pelanggaran tindak pidana pemilu karena (diduga) menghilangkan hak pilih dan menghalangi pemilih.

Bagi masyarakat pertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan pindah memilih. Sebab memiliki konsekuensi dalam memilih, dimana surat suara yang diperolehnya ada yang bisa dipilih dan ada yang tidak bisa dipilih. Dengan kata lain, suara anda tidak penuh diberikan. Apabila tetap harus pindah, maka minta pelayanan ke KPU dengan membawa syarat KTP El dan Bukti dukung.

Semoga kegiatan pelayanan pindah memilih dapat dijalankan dengan penuh kualitas, integritas dan martabat secara proses maupun hasil pemilunya.

Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H.
(Advokat, Mediator, Dosen, Korda APD, Mantan Bawaslu Kota Semarang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *