Mengenal Jenis UMK

Fordem.id – Upah minimum kerja (UMK) merupakan sebuah batasan minimum upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan per bulannya.

Upah minimum ini menjadi dasar bagi perusahaan dalam memberikan gaji ke karyawannya. Jadi penghasilan ditetapkan berdasarkan keputusan peraturan upah yang dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahunnya.

Perusahaan yang memiliki karyawan diwajibkan menaati peraturan upah minimum kerja dan memberikan gajian bulanan minimal sesuai UMK. Jika tidak, maka perusahaan itu akan dianggap melanggar peraturan dan akan mendapatkan konsekuensi.

Upah minimum kerja dibuat untuk melindungi dan menjamin hak para pekerja. Sehingga perusahaan akan memberikan upah yang layak dan bisa mencukupi kebutuhan pokok pekerja setiap bulan.

Jenis Upah Minimum Kerja (UMK)
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 tentang upah minimum pekerja merupakan patokan upah terendah yang terdiri dari upah pokok serta tunjangan. Dalam menentukan upah minimum dibagi menjadi dua yaitu Upah Minimum Regional tingkat I di Provinsi dan Upah Minimum Regional tingkat II untuk Kabupaten atau Kota.

Baca Juga:  Mengenal Pentingnya Mengatur Keuangan

Namun penetapan UMR di atas sudah tidak digunakan lagi setelah ada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022 dimana UMR Tingkat I berubah nama menjadi UMP serta UMR tingkat II menjadi UMK.

Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Provinsi atau UMP adalah penetapan batas minimum upah pegawai atau tenaga kerja salah satu provinsi yang berlaku untuk semua kabupaten atau kota yang masuk dalam wilayah provinsi tersebut. Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Pasal 13 Ayat (1) Nomor 18 Tahun 2022.

Untuk perhitungan serta penyesuaian UMP dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang kemudian diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi. Gubernur bertugas memutuskan besaran UMP di wilayahnya.

Baca Juga:  Penatu dan UMKM Sandang

Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK)
Upah Minimum Kabupaten atau Kota merupakan penetapan batas minimum upah bulanan untuk sebuah kabupaten atau kota. Sesuai dengan Permenaker Pasal 13, UMK ditetapkan setelah Gubernur menetapkan UMP.

Perhitungan UMK juga dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota yang kemudian diberikan kepada Bupati atau Walikota. Setelah itu, Bupati memberikan rekomendasi UMK kepada gubernur.

Di Indonesia gajian pekerja wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan berdasarkan UMK yang telah diterbitkan oleh pemerintah. Selain itu, penetapan upah minimum kerja juga dilakukan oleh pemerintah setiap tahun.

Jadi UMK akan selalu diperbaharui tiap tahun dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan perhitungan yang telah ditetapkan. Dan biasanya upah minimum kerja cenderung naik setiap tahunnya.

Baca Juga:  Kisah Sukses Tahu Bakso Bu Puji: Branding, Ekspansi, dan Loyalitas Pelanggan

Pemerintah menetapkan UMP atau UMK pada akhir tahun bisa yaitu bulan November atau Desember. Sebagai salah satu contoh, upah minimum kerja tahun 2023 di Indonesia telah ditetapkan pada akhir bulan November tahun ini.

Besaran upah antara provinsi atau antar kabupaten juga berbeda-beda. Kondisi ekonomi suatu wilayah juga menjadi salah satu indikator yang ditetapkan dalam menentukan upah atau gajian karyawan.

Salah satu contoh Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI 2023 adalah Rp 4.901.798 atau naik sekitar 5,6 persen. Sedangkan UMP Jawa Tengah naik sekitar 8,01 persen menjadi Rp 1.958.169,69 pada tahun depan.

Namun, setiap kabupaten di wilayah provinsi Jawa Tengah maupun DKI Jakarta juga akan memiliki perbedaan dalam menentukan upah minimum. Penetapan upah menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan pertimbangan lain di setiap Kabupaten atau Kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *