Cara Menghitung UMK

Fordem.id – Upah minimum kerja (UMK) merupakan dasar yang digunakan untuk menetapkan gaji minimum tenaga kerja setiap bulan di suatu wilayah. Penetapan UMK dilakukan oleh pemerintah di Indonesia minimum yang wajib diberikan kepada pegawai di suatu perusahaan.

Pada awalnya, upah minimum kerja ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 yang dibagi menjadi dua yaitu UMR Tingkat I untuk provinsi dan juga UMR Tingkat II untuk wilayah kabupaten atau kota.

Namun, setelah terbit Keputusan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022 UMR Tingkat I diganti dengan UMP dan untuk UMR Tingkat II diganti jadi UMK.

Dalam menentukan Upah Minimum Provinsi atau UMP maupun Upah Minimum Kabupaten atau Kota yaitu UMR juga ada prosedur yang perlu dilakukan.

Seperti pada UMP ditetapkan oleh gubernur sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Pasal 13 Ayat (1) Nomor 18 Tahun 2022. Gubernur dibantu oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang bertugas menghitung nilai UMP.

Baca Juga:  Mie Lendir, Gonggong dan Coklat

Sementara untuk UMK juga tidak jauh berbeda yaitu dibuat oleh Dewan Pengupahan Kabupaten atau Kota baru diserahkan kepada Bupati atau Walikota, kemudian draft UMK dikirim ke gubernur. Dalam menetapkan UMK juga harus menunggu UMP ditetapkan terlebih dahulu.

Besaran UMP maupun UMK dibuat oleh pemerintah rutin setiap tahun sekali. Biasanya penerbitan upah minimum kerja baik itu provinsi maupun kabupaten ditetapkan pada akhir tahun untuk tahun berikutnya.

Seperti pada penetapan UMP untuk tahun 2023 yang telah diterbitkan pada akhir November tahun 2022. Sedangkan UMK tiap daerah baru dibuat setelah UMP selesai.

Cara Menghitung Upah Minimum Kerja
Dalam menetapkan upah minimum atau gajian tenaga kerja dilakukan dengan menggunakan formula atau rumus baik itu UMP maupun UMK. Berikut cara menghitung upah minimum kerja yaitu:

Baca Juga:  Pentingnya Customer loyalty dalam Bisnis

UMP
Untuk menghitung Upah Minimum Provinsi atau UMP dilakukan dengan menggunakan tiga formula yang meliputi:

Pertama dengan menentukan batas atas upah yang menjadi acuan tertinggi dengan menggunakan rumus rata-rata konsumsi per kapita setiap bulan dikali rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bersumber dari survei sosial ekonomi nasional yang diadakan pada bulan maret setiap tahun. Kemudian dibagi rata-rata jumlah orang yang bekerja per rumah tangga dari survei yang sama.

Keduaa dengan menentukan batas bawah upah atau gaji dengan menggunakan rumus batas atas upah dikali 50 persen.

Ketiga dengan menentukan nilai upah minimum atau gajian dihitung berdasarkan formula penyesuaian dari nilai upah minimum dengan menggunakan rumus maksimal pertumbuhan ekonomi dikali batas atas dikurangi upah minimum dibagi batas atas dikurangi batas bawah dan dikali dengan upah minimum. Kemudian ditambah upah minimum.

Baca Juga:  Purbalingga Jalin Kerjasama Pembiayaan Usaha Mikro dengan PIP

UMK
Sedangkan dalam menghitung UMK atau Indonesia gajian untuk wilayah kabupaten atau kota dengan menggunakan 4 langkah di bawah ini.

Pertama dengan rumus UMK sama dengan rata-rata paritas daya beli selama tiga tahun terakhir di kabupaten atau kota dibagi rata-rata paritas daya beli tiga tahun terakhir di provinsi kemudian dikali UMP.

Kedua dengan rumus UMK sama dengan rata-rata tingkat penyerapan terhadap tenaga kerja dalam tiga tahun terakhir dibagi rata-rata tingkat penyerapan terhadap tenaga kerja dalam tiga tahun terakhir dikali UMP.

Ketiga dengan rumus UMK sama dengan median upah pekerja dibagi median upah provinsi dikali UMP.

Keempat dengan rumus UMK sama dengan UMK pertama ditambah UMK kedua ditambah UMK ketiga dibagi 3.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *