DELAPAN ARGUMEN TENTANG SESAT FIKIR IDEOLOGI KHILAFAH

Oleh: Ahwan Fanani

Fordem.id – Ajakan untuk mendirikan khilafah yang seolah sesuai dasar syar’i sepintas meyakinkan. Namun jika ditilik lebih lanjut, ada banyak kerancuan berpikir yang dijadikan dasar argumennya. Dalam ilmu Mantiq, argumen yang sepintas benar tetapi sebenarnya salah disebut sesat fikir atau kerancuan berpikir. Berikut ini beberapa klarifikasi dan penjelasan tentang beberapa aspek khilafah.

Pertama, Khilafah artinya pengganti.

Jadi Khalifah al-Rasul artinya pengganti Nabi Muhammad. Jadi khilafah tidak ada pada zaman Nabi Muhammad, melainkan baru ada pada zaman Abu Bakar. Bahkan Umar bin Khattab pun tidak mau disebut Khalifah karena dia tidak menggantikan Nabi Muhammad secara langsung, melainkan menggantikan Abu Bakar. Umar memilih gelar Amirul Mukminin.

Kedua, ramalan Nabi Muhammad tentang adanya khilafah tidak mengandung kata perintah.

Dalam ushul fikih, hukum Islam hanya bisa didasarkan atas perintah dan larangan. Jadi, khilafah tidak diperintahkan oleh Nabi Muhammad.

Ketiga, yang diperintahkan oleh Islam adalah Imamah, atau kepemimpinan umat Islam.

Tugas imamah memang untuk menggantikan posisi Nabi Muhammad, untuk memelihara agama dan mengatur urusan dunia. Tapi dasarnya hanya ketaatan pada pemimpin dalam surat An-Nisa ayat 59 seperti diterangkan Imam Al-Mawardi dalam “al-Ahkam al-Sulthaniyyah”. Bentuknya kekuasaan Islam itu terbuka, tidak ditentukan, apakah Kerajaan, kekuasaan tunggal atau Republik.

Sistem suksesi Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali berbeda-beda. Lembaga negara dalam kekhalifahan dahulu, seperti waxir dan Diwan atau Departemen diadopsi dari sistem Persia sejak masa Umar bin Khattab. Oleh karena itu Umar bin Khattab digelari oleh Muhammad al-Buraey sebagai Bapak Administrasi dalam Islam.

Baca Juga:  NGOPI, NONGKI, NONTON FILM

Keempat, khilafah yang sesuai manhaj Nabi Muhammad hanya pada masa Khulafaur Rasyidin. Dalam hadis Nabi disebutkan bahwa :

الخلافة في أمتي ثلاثون سنة ثم ملك بعد ذلك

“Khilafah dalam umatku selama tiga puluh tahun saja. Setelah itu kekuasaan raja-raja”.

(HR Al-Tirmidzi dan Abu Dawud)

Berdasarkan sejarah, kekuasaan Ali bin Abi Thalib berakhir pada tahun 40 Hijriyah, sedangkan permulaan kekuasaan Abu Bakar tahun 11 Hijriyah. Jadi sistem raja sudah banyak diramalkan oleh Nabi Muhammad pasca masa Khulafaur Rasyidin.

Keempat, hadis tentang ramalan datangnya khilafah adalah sebagai berikut :

: تكون النبوة فيكم ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة، فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون ملكا عاضا، فيكون ما شاء الله أن يكون، ثم يرفعها إذا شاء الله أن يرفعها، ثم تكون ملكا جبرية، فتكون ما شاء الله أن تكون، ثم يرفعها الله إذا شاء أن يرفعها، ثم تكون خلافة على منهاج النبوة، ثم سكت

Rasulullah bersabda : “Di era kalian terdapat zaman kenabian. Atas kehendak Allah kenabian itu ada lalu diangkat oleh Allah atas kehendakNya pula. Lalu akan ada Khilafah yang mengikuti jalan kenabian atas kehendak-Nya lalu diangkat atas kehendak-Nya pula. Kemudian akan ada kekuasaan zalim; ia ada atas kehendakNya dan akan diangkat atas kehendakNya. Kemudian akan ada kekuasaan diktator; ia ada atas kehendakNya dan akan diangkat atas kehendakNya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti jalan kenabian. Lalu Nabi diam”.

Hadis di atas mengandung masalah, yaitu =

Baca Juga:  PARTISIPASI POLITIK PENYANDANG DISABILITAS (Bagian Kelima)

1. Bertentangan dengan hadis di atas bahwa khilafah hanya pada masa Khulafaur Rasyidin.

2. Tidak ada perintah untuk mendirikan khilafah pada hadis di dalamnya

3. Ramalan itu tidak jelas waktunya, karena Umar bin Abdul Aziz, raja Daulah Umayyah, yang pertama kali disebut Khalifah pasca Khulafaur Rasyidin berkuasa pada 99-102 Hijriyah.

Sistem kekhalifahan di dunia Islam bertahan hingga jatuhnya Dinasti Mameluk pada tahun 1517, tetapi sejak masa Abbasiyah Kedua sudah bermunculan kesultanan Islam..

Kelima, Khalifah pada Masa Dinasti Mameluk di Mesir hanyalah berfungsi sebagai boneka.

Para penguasa Mameluk adalah mantan budak dan tentara bayaran Daulah Abbasiyah dari orang-orang Turki dan lainnya sehingga saat berkuasa mereka kekurangan legitimasi. Sebagai solusi, mereka memasang keturunan Daulah Abbasiyah sebagai khalifah boneka untuk legitimasi, tanpa kekuasaan eksekutif.

Saat itu sudah banyak kerajaan Islam berdiri di Timur Tengah maupun di tempat lain.

Keenam, dua syarat Khalifah yang selalu menjadi sandungan masalah, yaitu :

1. Khalifah harus keturunan Quraisy sebagaimana sabda Nabi Muhammad dalam riwayat Imam Muslim :

لا يزال الإسلام عزيزا بخلفاء كلهم من قريش

“Islam akan selalu perkasa dengan para Khalifah dari orang Quraisy”.

2. Kekhalifahan di dunia Islam yang sah hanya satu saja.

Jika Khalifah lebih dari satu, berarti kerajaan lebih dari satu juga boleh. Tidak perlu mendirikan Khalifah tunggal di dunia Islam. Namun sejak tahun 750 Masehi sudah tidak terjadi lagi kepemimpinan Islam tunggal karena saat berdirinya Daulah Abbasiyah, Daulah Umayyah tetap hidup di Afrika Utara hingga Andalusia.

Baca Juga:  OMON-OMON FOOD ESTATE

Karena itu klaim Sultan Salim I, raja Turki Utsmani, yang hidup pada tahun 1470 – 1520 bahwa dia seorang khalifah itu menyalahi ketentuan khilafah. Ia bukan orang Quraisy dan pada masa hidupnya ada tiga kerajaan besar Islam, yaitu Turki Usmani, Daulah Safawi di Iran dan Dinasti Mughal di India.

Belum lagi kerajaan-kerajaan Islam, seperti Kesultanan Demak dan Kerajaan-Kerajaan Islam di Nusantara lainnya. Karenanya, meski ia mengaku Khalifah, keturunannya tetap menggunakan gelar Sultan, bukan Khalifah, kecuali dalam tulisan-tulisan baru karya pengusung khilafah.

Jika Salim boleh mengklaim sebagai Khalifah, meski tidak memenuhi syarat, maka bagi orang Jawa Khalifah yang sah adalah Raja-raja Mataram Islam karena Amangkurat IV yang berkuasa pada tahun 1719-1724 sudah menggunakan gelar “khalifatullah”.

Ketujuh, konsep negara Islam ala khilafah yang ditulis Taqiyuddin Al Nabhani dalam Nidham al-Islam maupun Nidzam al-Hukmi fil Islam adalah hasil modifikasi baru gagasan siyasah syar’iyyah maupun al-Ahkam al-Sulthoniyyah, dengan penyesuaian konsep baru. Fikrah yang dikembangkan oleh al-Nangani dalam al-Tafkir juga bukan khas epistemologi Islam klasik, tapi hasil adaptasi filsafat positivisme ala Barat. Karena itu, fikrah dan konsep Hizbut Tahrir itu disebut otentik dan sulit dikatakan sesuai manhaj salaf.

Kedelapan pewajiban berdirinya khilafah tunggal tidak memiliki perintah syar’i yang kuat.

Ayat-ayat tentang Khalifah di Alquran mengacu kepada tugas manusia sebagai pengganti makhluk sebelumnya untuk memakmurkan dunia dan menjauhi kesalahan para makhluk sebelumnya.

11 Desember 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *