Fordm.id – KPU Kabupaten Kebumen telah merilis Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Jaringan Pendidikan Pemilu Rakyat (JPPR) langsung merespon dengan melakukan pemantauan terhadap gerakan para Bacaleg tersebut.
Untuk mewujudkan demokrasi yang berkeadilan dan tetap berjalan dalam rel konstitusi JPPR bekerja keras melakukan pengamatan, penghimpunan dan pengkajian terhadap hal-hal yang berpotensi menciderai semangat demokrasi. Dari beberapa pengamatan yang tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Kebumen kami mendapati ada beberapa pelanggaran yang perlu perhatian serius, diantaranya ;
Curi Start Kampanye Berkedok Sosialisasi
Salah satu pelanggaran yang kami soroti adalah pelanggaran Pasal 79 ayat 1 yang berbunyi : “Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu”.
Sebagai catatan rundown pelaksanaan kampanye Caleg sudah di tetapkan oleh KPU pada tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024. Namun pada kenyataannya terdapat beberapa banner bacaleg yang dia sendiri masih DCS (belum tentu lolos Daftar Calon Tetap / DCT) tetapi sudah bertebaran di papan reklame di jalan jalan protokol, sarana dan prasarana publik. Jika sifatnya hanya pengenalan bisa dimasukkan dalam kategori sosialisasi. Namun kenyataannya beberapa baliho temuan kami menggunakan simbol coblos yang konotasinya mengajak masyarakat untuk memilih bacaleg tersebut.
Tidak adanya kata “Ayo Pilih” bukan berarti lepas dari frame kampanye, karena bagaimanapun bahasa adalah simbol, dan simbol coblos pada bacaleg artinya sudah sangat jelas sebagai ajakan dalam bentuk contoh nyata cara memilih dan siapa yang harus dipilih. Ini menjadi pertanyaan besar, benarkah ini sosialisasi atau curi start kampanye?
Kami menemukan beberapa baliho Bacalon yang sudah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 70 ayat 1. Pelanggaran lain adalah dengan menampilkan identitas/citra diri baik partai maupun Bacalon melalui tanda gambar dan nomor urut sesuai dengan ketentuan pasal no 79 ayat 4.
Sesuai ketentuan pasal 27 ayat 1 yang menyatakan Caleg kampanye boleh di lakukan setelah 25 hari pengukuhan Daftar Calon Tetap legislatif, tentunya berbagai peraga dan strategi kampanye bisa direalisasikan pada tanggal 22 Desember.
Pemasangan Baliho di Pohon
Masih dalam kerangka mencuri start kampanye, kami juga mendapati beberapa pohon yang menjadi tumbal dari tindakan serampangan para pemasang Poster ataupun Baliho Bacaleg. Pada pohon-pohon ini tertancap paku yang menopang poster ataupun baliho sang bacaleg yang lagi-lagi masih DCS.
Selain melanggar konstitusi, hal seperti ini tidak boleh dibiarkan atau dianggap sepele. Karena pengabaian terhadap hal ini dapat berakibat pada kerusakan lingkungan. Pohon-pohon itu bisa mati, mengurangi pasokan oksigen dan udara segar yang semestinya menjadi hak semua orang. Serta yang pasti, pembiaran akan berakibat pada pengulangan terus menerus.
Curi start memang menguntungkan namun itu melanggar peraturan, jika kejadian ini terus berlanjut maka integritas Bacaleg harus di pertanyakan dalam memahami Undang–Undang yang berlaku. Maka dari itu Kami menuntut kepada BAWASLU Kabupaten Kebumen agar :
1. Segera mengutus gugus tugas untuk menyelidiki pelanggaran Bacaleg di kabupaten Kebumen.
2. Segera menindak para pelanggar PKPU, UU (red : juga Perda) yang berlaku sebagai perwujudan tetap terjaganya kredibilitas BAWASLU.
Penulis : Arief Hakim Prabowo – Koordinator Daerah (Korda) JPPR Kebumen