APS yang Melanggar Aturan Ditertibkan Satpol PP Bersama Bawaslu Purbalingga

Berita298 Views

Fordem.id – Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Panwaslu Kecamatan Purbalingga dampingi Satpol PP tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang melanggar aturan, Rabu, 8 November 2024.

Bawaslu mengungkapkan ada 1.509 data APS yang melanggar ketentuan perundang-undangan maupun peraturan daerah Purbalingga.

Berbekal data tersebut, pada 2 November 2023, Satpol PP Kabupaten Purbalingga melalui surat bernomor: 270/1242 menyampaikan pemberitahuan rencana penertiban APS melanggar kepada Bawaslu kabupaten Purbalingga.

Dikonfirmasi pasca penertiban APS, Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga Heru Tri Cahyono selaku penanggung jawab pengawasan tahapan kampanye pemilu 2024, mengatakan,”dalam penertiban APS ini, Bawaslu hanya berwenang memantau prosesnya saja, Satpol PP lah yang bertindak sebagai eksekutor”, jelas Heru TC.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Purworejo Tetapkan DPS untuk Pemilu 2024

Lebih lanjut Heru menambahkan, “sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu Purbalingga maupun Satpol PP, sebelumnya telah terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada masing-masing parpol pengusung caleg, agar menertibakan sendiri APS yang melanggar secara mandiri”, jelas Heru.

Karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ditertibkan secara mandiri, akhirnya Satpol PP terpaksa menertibkan demi menegakkan Perda Purbalingga.

Selain poin diatas, dia juga berpesan kepada caleg dan partai politik agar menertibkan secara mandiri APS yang melanggar.

“Penertiban APS melanggar di Kecamatan Purbalingga ini merupakan hari pertama. Saya berharap, para caleg di kecamatan lain bisa menertibkan sendiri APS yang melanggar, sehingga bisa dimanfaatkan untuk bahan APK pada masa kampanye mendatang”, pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *