Pilkada 2024, KPU Purbalingga Buka Pendaftaran PPK dan PPS

Ikhwan M

Fordem.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah mengatakan dengan terbitnya SK tersebut, maka pembentukan badan ad hoc, dalam hal ini PPK dan PPS dilakukan secara terbuka.

“Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, dapat mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024,” terangnya.

KPU Purbalingga akan menyiapkan proses seleksi terbuka dengan baik, sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga:  MPI Muhammadiyah akan Gelar AJM dan Fasilitasi UKW di Lampung Tahun Depan

“Dalam waktu dekat KPU Purbalingga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui saluran media sosial, baik Instagram, Facebook, website, maupun group Whatsapp,” katanya.

Berikut tahapan dan jadwal seleksi terbuka PPK dan PPS:

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *