Fordem.id – Wacana mengenai amandemen Undang-Undang Dasar 1945 atau UUD ’45 ramai dibicarakan publik. Hal ini lantaran posisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Salah satu tokoh yang dulu menyuarakan wacana yaitu Rachmawati Soekarnoputri, Putri Presiden pertama Indonesia, Soekarno yang juga kakak dari Megawati Soekarnoputri, ketua umum PDI Perjuangan.
Dia menganggap MPR yang seharusnya menjadi lembaga tertinggi negara telah kehilangan superioritasnya.
Kembali ke UUD 1945 yang asli adalah kembali ke “kedaulatan berada di tangan Rakyat dan dilaksanakan oleh Majelis Permusyawatan Rakyat”.
Sehingga, pemilihan Presiden dan wakil Presiden dilakukan melalui lembaga MPR, tidak lagi menggunakan pemilihan langsung atau Pemilihan Presiden langsung.
Bambang Soesatyo, ketua MPR RI mengatakan untuk melakukan amandemen tidak semudah membalikan telapak tangan.
“Semua orang boleh menyuarakan aspirasi, tapi ada mekanismenya, ada peraturan perundang-undangan dan konstitusi yang mengatur,” katanya dalam acara Sosialisasi Empat Pilar di kantor DPD II Partai Golkar Purbalingga, Jumat (17/11/2023).
Untuk mekanismenya, setidak-tidaknya harus diusulkan dari sepertiga anggota MPR dengan kajian atau usulan yang ingin dirubah.
“Selain itu, untuk memulai sidang harus memenuhi 2/3 kuorum, dua partai saja tidak hadir maka tidak bisa dilanjutkan,” ungkapnya.