Fordem.id– Dr Pius Lustrilanang SIP MSi CFSA CFrA, Anggota BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan Bidang Ilmu Manajemen Pemerintahan Daerah oleh Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Auditorium Graha Widyatama Prof Rubijanto Misman, Jumat, 8 September 2023 silam.
Pengukuhan ini dilakukan melalui Sidang Terbuka Senat yang dipimpin Rektor Unsoed, Prof Dr Ir Akhmad Sodiq MSc. Dihadiri sejumlah Menteri dan pejabat BPK, serta sekitar 1000 undangan.
Dalam acara itu, Pius menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Delapan Dimensi Resiliensi Pemerintah Daerah” tentang pentingnya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengukur resiliensi.
Resiliensi adalah kapasitas sistem dalam menghadapi gangguan atau krisis agar tetap survive untuk mempertahankan fungsi dan kontrolnya.
Namun, beberapa hari pasca dikukuhkan sebagai Guru Besar, muncul pemberitaan, Pius terseret kasus korupsi. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyegel ruang kerjanya.
Belum ada keterangan resmi dari KPK. Hanya saja, ia disebut memiliki keterlibatan dengan kejadian Penyegelan. Hal ini adalah buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap pejabat Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Terkait persoalan yang menyeret nama Pius Lustrilanang, Juru Bicara (Jubir) tidak menampik akan hal itu. Hanya saja, pihak Unsoed belum bisa memberikan keterangan secara detail.
“Sejauh ini kita serahkan kepada proses hukum saja dulu,” kata Tim Jubir Unsoed, Dr. Mite Setiansah, Rabu (14/11). (yas)