Fordem.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 pada hari Minggu, 18 Agustus 2024. Pengumuman DPS ini dilaksanakan di 239 desa atau kelurahan.
Komisioner KPU Purbalingga, Sudarmadi menerangkan bahwa pengumuan DPS sudah terpasang di tempat-tempat strategis yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Penempelan pengumuman DPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa atau kelurahan,” katanya.
Dia menjelaskan pengumuman terpasang selama 10 hari dan masyarakat dapat memberi masukan/tanggapan kepada KPU Purbalingga, PPK atau PPS.
“Mulai tanggal 18-27 Agustus 2024, masyarakat bisa cek langsung pengumuman tersebut,” lanjutnya.
Bagi yang ingin melakukan perbaikan data pemilih, belum terdaftar sebagai pemilih, tidak berdomisili sesuai KTP/KK, pemilih terdaftar lebih dari satu kali atau pemilih terdaftar tapi sudah tidak memenuhi syarat (TMS) bisa langsung menghubungi KPU, PPK atau PPS.
“Nantinya, perbaikan data pemilih tersebut digunakan untuk persiapan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP),” kata Sudarmadi.
Rekapitulasi DPSHP akan berlangsung melalui rapat pleno terbuka, mulai dari tingkat desa/kelurahan yang dilaksanakan oleh PPS, kemudian tingkat kecamatan oleh PPK.
“Rekapitulasi DPSHP di tingkat desa (PPS) pada tanggal 5-7 Sepetember, tingkat kecamatan (PPK) 9-11,” katanya.
Kemudian DPSH tersebut akan diplenokan di tingkat kabupaten oleh KPU Purbalingga dan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024. (Ikhwan M)