Fordem.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Pendaftaran KPPS sudah dimulai dari tangga 11 hingga 20 Desember 2023. Salah satu persyaratan administrasi yang Surat Keterangan Sehat (SKS) yang memuat pemeriksaan kolesterol dan gula darah.
Anggota KPU Purbalingga Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas, Widyo Wibowo menjelaskan tentang persyaratan tersebut.
“SKS yang menerangkan tentang pemeriksaan kolesterol dan gula darah merupakan regulasi tambahan dari KPU RI, selain pembatasan usia 17-55 tahun,” kata Widyo.
Kebijakan tersebut diambil mengingat hasil riset kejadian KPPS yang sakit dan meninggal karena usia di atas 55 tahun dan ada penyakit penyerta.
KPU Purbalingga telah berkoordinasi dengan Bupati dan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait pembuatan SKS.
“Alhamdulillah, pembuatan SKS yang menerangkan kolesterol dan gula darah dapat keringanan biaya. Dari yang sebelumnya Rp. 70.000 menjadi Rp. 50.000 di Rumah Sakit milik Pemerintah dan Puskesmas,” tuturnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Nomor 270/22822 dan Surat Dinkes Nomor 270/6144 tertanggal, Rabu, 13 Desember 2023.
“Terimakasih kepada Bupati Purbalingga, Dyah Hayunging Pratiwi dan Dinkes.” Tutupnya.
Informasi tambahan, kebutuhan KPPS di Purbalingga sebanyak 20.748 untuk ditempatkan di 2.964 TPS.
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, Pada Pemilu 2024 KPU telah meningkatkan nominal honor Ketua KPPS Rp. 1.200.000 dan anggota Rp. 1.100.000.