Margo Hutomo
Ada beberapa faktor yang menunjang keadilan, diantaranya :
Pertama, Dalam mengambil keputusan tidak berat sebelah hanya karena pengaruh hawa nafsu, angkara murka ataupun karena kecintaan kepada seseorang.
Rasululah saw. dalam salah satu sabdanya mengingatkan agar
seorang hakim tidak memutuskan perkara dalam keadaan marah.
Kedua, Memandang dan melihat persoalan secara obyektif dengan data dan fakta, sehingga lahir keputusan yang adil.
Diatas telah diuraikan tentang keadilan, dan sekarang kita sedikit membahas tentang ketidakadilan atau kecurangan.
Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan. Dimana keadilan memiliki ciri antara lain : tidak memihak, seimbang dan melihat segala sesuatu sesuai dengan proporsinya, baik secara hak dan kewajiban, serta sebanding dengan moralitas.
Keadilan itu sendiri memiliki sifat yang berseberangan dengan dusta atau kecurangan. Dimana kecurangan sangat identik dengan perbuatan yang tidak baik dan tidak jujur, atau dalam agama Islam lebih dikenal dengan zalim. Kecurangan pada dasarnya merupakan penyakit hati yang dapat menjadikan orang tersebut menjadi serakah, tamak, rakus, iri hati, materialistis, dan sulit membedakan antara hitam dan putih lagi, serta mengesampingkan nurani dan sisi moralitas.
Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas. Keadilan dan kecurangaan atau ketidakadilan tidak akan dapat berjalan dalam waktu bersamaan karena keduanya sangat bertolak belakang dan berseberangan.
Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan kecurangan antara lain : Faktor Ekonomi, Faktor Peradaban dan Kebudayaan, Faktor Teknis, dan lain sebagainya
Ada delapan Jalur Pemerataan yang merupakan asas Keadilan Sosial, yang terdiri dari :
1.Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan (perumahan).
2.Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan/ keselamatan.
3.Pemerataan pembagian pendapatan.
4.Pemerataan kesempatan bekerja.
5.Pemerataan kesempatan berusaha.
6.Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7.Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Para Ahli Akhlak mengemukakan hal-hal yang mendorong seseorang berlaku zalim (tidak adil), yaitu :
1. Cinta dan Benci.
Barang siapa yang mencintai seseorang, biasanya ia berlaku berat sebelah kepadanya. Misalnya orang tua yang karena cinta kepada anaknya, maka sekalipun anaknya salah, anak itu dibelanya. Demikian pula kebencian kepada seseorang, menimbulkan satu sikap yang tidak lagi melihat kebaikan orang itu, tetapi hanya melihat kesalahannya.
2. Kepentingan diri sendiri.
Karena perasaan egois dan individualis, maka
keuntungan pribadi yang terbayang menyebabkan seseorang berbuat berat sebelah, curang dan culas.
3. Pengaruh dari luar.
Adanya pandangan yang menyenangkan, keindahan pakaian, kewibawaan, kefasihan pembicaraan dan sebagainya dapat mempengaruhi seseorang berat sebelah dalam tindakannya. Pengaruh-pengaruh itu dapat menyilaukan perasaan sehingga langkahnya tidak obyektif.
Oleh karena, dapatlah disimpulkan bahwa keadilan dan kezaliman bisa muncul dikarenakan adanya beberapa faktor, antara lain :
1. Kondisi orang tersebut pada saat itu.
2. Luas dan sempitnya pengetahuan yang dimiliki.
3. Latar belakang cinta dan benci.
4. Terdorong oleh kepentingan sendiri atau golongan.
5. Adanya pengaruh dari luar (eksternal).
Wallahu A’lam
Batang, 2 April 2024