Naya Amin Zaini
Hari Selasa, 9 Januari 2024, pukul 08.35- 08.55 WIB. Saya dihubungi bapak Eddo dari RRI (Radio Republik Indonesia) Semarang untuk wawancara live seputar bantuan sosial (bansos) dimasa kampanye. Lalu saya disambungkan ke mbak Vivi, jurnalis yang menjadi host.
Saya ditanya beberapa pertanyaan, antara lain, apa bedanya bansos yang murni dengan bansos yang melanggar hukum. Apa modus bansos yang diperbolehkan dalam tahapan kampanye. Bagaimana peran masyarakat dalam mensikapi bansos yang melanggar hukum dalam tahapan kampanye. Bagaimana peran pengawas pemilu dan penegakan hukum dalam kegiatan bansos yang melanggar hukum pada tahapan kampanye. Apa saran bagi masyarakat dan peserta pemilu dalam pelaksanaan kampanye terkait potensi bansos yang melanggar hukum.
Saya menjawab perbedaan bansos yang diperbolehkan dengan bansos yang potensi melanggar hukum. Bansos yang diperbolehkan yaitu bansos dari program negara (kementerian, dinas terkait, dll) yang telah diprogramkan untuk mengatasi persoalan rakyat. Misalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bansos beras, Bansos pangan non tunai yang diberikan dengan tidak ada unsur kampanye.
Bansos tidak boleh dicampuradukkan dengan kampanye. Bansos yang berasal dari mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dasar hukum itu menjadi landasan bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.
Bansos yang melanggar hukum yaitu bansos yang ada unsur kampanye dan unsur yang menguntungkan/ merugikan peserta pemilu. Bansos yang mengandung unsur diberikan atau disumbangkan ke peserta pemilu. Bansos yang potensi melanggar pasal 523, 547, 548 UU No. 7 Tahun 2017.
Bansos yang mengandung unsur kampanye yakni adanya peserta pemilu (pejabat negara yang maju peserta pemilu/non pejabat negara), adanya citra diri, ajakan, visi misi program, dan Alat Peraga Kampanye (APK) atau Bahan Kampanye (BK) yang dipasang.
Apa modus bansos yang diduga melanggar hukum. Bansos dilakukan oleh peserta pemilu sebagai pejabat negara dan ada unsur kampanye, berpotensi melanggar pasal 523 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017. Bansos dilakukan oleh pejabat negara yang dilakukan dengan membuat Surat Keputusan atau tindakan yang merugikan/menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, berpotensi melanggar pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017.
Bansos yang bersumber dari anggaran negara yang diberikan dan disumbangkan kepada peserta pemilu sehingga menguntungkan bagi peserta pemilu, berpotensi melanggar pasal 548 UU No. 7 Tahun 2017.
Apa peran masyarakat dalam melihat bansos yang diduga melanggar hukum. Dalam hukum pemilu terdapat Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Temuan Pelanggaran Pemilu. Masyarakat menjadi pihak yang dapat menjadi pelapor dugaan pelanggaran pemilu. Selain itu, ada pemantau pemilu yang terdaftar dan peserta pemilu.
Ketiga pihak tersebut dapat menjadi pelapor ketika ada dugaan pelanggaran pemilu dengan melaporkan ke Bawaslu, dengan memenuhi syarat formil dan materiil. Diantaranya identitas, bukti, saksi, dokumentasi, barang bukti, dan sebagainya.
Apa peran Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan. Sesuai Perbawaslu No. 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu dan Perbawaslu No. 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye. Pengawas pemilu diberi mandat untuk melakukan pengawasan pada kegiatan kampanye.
Ada 8 metode kampanye pemilu maupun kegiatan selain kampanye. Misalnya kegiatan pemerintahan, kegiatan di lembaga pendidikan, tempat ibadah, serta kegiatan lain selama tahapan kampanye.
Peran pengawas pemilu dapat memproses setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu. Menindaklanjuti setiap temuan dugaan pelanggaran, melakukan pencegahan yang berpotensi pelanggaran. Serta melakukan penelusuran dan investigasi dugaan pelanggaran.
Bagaimana penegakan hukum ketika ada dugaan pelanggaran bansos yang diduga melanggar hukum. Sesuai Perbawaslu No. 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu Pemilu, apabila terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 523 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 atau pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 atau pasal 548 UU No. 7 Tahun 2017. Maka pihak yang berwenang menangani pelanggaran tindak pidana pemilu adalah sentra Gakkumdu Pemilu, didalamnya terdapat 3 (tiga) unsur lembaga hukum, yaitu Bawaslu, Polisi, Jaksa. Apabila terbukti melanggar maka dapat diberikan sanksi penjara/kurungan dan denda.
Apa saran dan masukan terhadap bansos yang diduga melanggar hukum. Dilakukan mekanisme pencegahan dan pengawasan serta penindakan. Masyarakat, pemantau pemilu atau peserta pemilu dapat melakukan pelaporan apabila terdapat dugaan pelanggaran. Peserta pemilu atau pejabat negara atau setiap orang agar hati-hati dalam penggunaan anggaran negara atau membuat Keputusan dan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu dalam masa kampanye. Stakeholders perguruan tinggi, NGO, pegiat kepemiluan, tokoh masyarakat dan agama, dapat memberikan edukasi hukum kepemiluan kepada publik supaya tercerahkan.
*) Dr. Naya Amin Zaini, S.H., M.H.
Korda Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), mantan Bawaslu Kota Semarang.