Pemungutan dan Penghitungan Suara Banyak Pasal Tindak Pidana

Berita, Opini2201 Views

Naya Amin Zaini

Tahapan pemungutan dan penghitungan suara adalah tahapan yang sangat krusial dan strategis. Karena tahapan tersebut sangat menentukan peserta pemilu terpilih menjadi pejabat negara atau tidak. Tantangan bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas tahapan pemungutan dan penghitungan suara harus profesional, kredibel, netral, imparsial, perform, integritas, fair, dengan menjunjung kode etik.

Jikalau tidak menjunjung dan melaksanakan nilai- nilai tersebut, potensi melanggar tindak pidana pemilu yang berujung sanksi penjara (kurungan) dan denda. Sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017.

Di dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemili, didalamnya terdapat sekitar 70 Pasal Pidana. Dimana 35 pasal diantaranya untuk me-warning pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Sebab ada potensi oknum yang ingin mengacaukan tahapan itu dengan melakukan kecurangan. Antara lain dengan cara
mengotak-atik hasil pemungutan dan penghitungan suara.

Pasal-pasal pidana pemilu, antara lain :
• Pasal 498 tentang menghalangi pemberian suara pada pemungutan suara.
• Pasal 499 tentang anggota KPPS yang tidak memberikan surat suara pengganti.
• Pasal 450 tentang membantu pemilih dengan sengaja memberitahukan pilihannya.

• Pasal 501 tentang KPPS tidak melaksanakan Keputusan KPU terkait PSU.
• Pasal 502 tentang KPPS yang tidak melaksanakan ketetapan KPU soal PSU.
• Pasal 503 tentang KPPS yang tidak menandatangani Berita Acara pungut hitung.
• Pasal 504 tentang kelalaian yang menyebabkan rusak/hilangnya berita acara pungut hitung.
• Pasal 506 tentang KPPS tidak memberikan Salinan Berita Acara pungut hitung.

Baca Juga:  Dapil dan Kursi DPRD Kabupaten Cilacap

• Pasal 508 tentang PPS tidak mengumumkan salinan sertifikat penghitungan suara.
• Pasal 510 tentang menghilangkan hak pilih.
• Pasal 511 tentang menghalangi pemilih dalam terdaftar sebagai pemilih.
• Pasal 515 tentang pemungutan suara yang dijanjikan uang atau materi untuk memilih.
• Pasal 516 tentang memberikan suara yang lebih dari satu TPS.
• Pasal 517 tentang menggagalkan pemungutan suara.

• Pasal 523 ayat (3) tentang Pemungutan suara yang dipengaruhi pemberian uang/materi.
• Pasal 531 tentang menghalangi seseorang dalam memilih.
• Pasal 532 tentang perbuatan yang menyebabkan suara pemilih tidak bernilai. • Pasal 533 tentang memilih di TPS yang mengaku sebagai pemilih orang lain.
• Pasal 534 tentang merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara.
• Pasal 535 tentang kegiatan merubah, merusak, menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara.

• Pasal 536 tentang mendistorsi sistem informasi penghitungan suara.
• Pasal 537 tentang tidak menjaga, mengamankan, keutuhan kotak suara. •
• Pasal 538 tentang PPS tidak menyerahkan kotak suara tersegel.
• Pasal 539 tentang PPK tidak menyerahkan kotak suara tersegel.
• Pasal 540 ayat (2) tentang mengumumkan prakiraan hitung cepat sebelum dua jam selesai pemungutan suara.

Baca Juga:  Politisi Terkenal di Medsos Apakah Layak Coblos?

• Pasal 544 tentang memalsukan data dan daftar pemilih.
• Pasal 545 tentang mengurangi daftar pemilih.
• Pasal 549 tentang tidak menetapkan PSU di TPS.
• Pasal 550 tentang mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu.
• Pasal 551 tentang menghilangkan atau merubah hasil rekapitulasi suara.

Apabila dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara terjadi peristiwa pelanggaran tindak pidana pemilu. Proses dan mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh Sentra Gakkumdu Pemilu yang merupakan gabungan Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan RI.

Proses penanganan berasal dari laporan tindak pidana pemilu oleh pelapor sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu. Laporan disampaikan ke Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kab/Kota, Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI.

Setelah laporan disampaikan maka Sentra Gakkumdu Pemilu menerima laporan itu untuk diproses lebih lanjut.
Penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu juga dapat berasal dari temuan pengawas pemilu karena sudah dicegah namun tetap nekat, tidak mentaati, tidak mengindahkan pencegahan tersebut.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Purworejo Tetapkan DPS untuk Pemilu 2024

Pengawas Pemilu melakukan saran perbaikan dalam jangka waktu 3 x24 jam dan harus ditindaklanjuti. Apabila tidak ditindaklanjuti maka dapat dijadikan temuan oleh pengawas pemilu dan berlanjut diproses bersama-sama oleh Sentra Gakkumdu Pemilu.

Konsekuensi apabila melanggar pasal-pasal tindak pidana pemilu maka pihak yang melanggar dapat dijatuhi penjara atau kurungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam jangka waktu tertentu dan membayar sejumlah denda dengan besaran tertentu, berdasarkan putusan majelis hakim yang bersifat berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde).

Semoga tahapan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilu 2024 menghasilkan angka- angka yang bisa diterima oleh semua peserta pemilu. Integritas, dedikasi, dapat dipercaya dari hasil hitungan dan rekapitulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Saya berharap proses pemungutan dan pengitungan suara dapat berjalan baik, berkualitas, berintegritas, bermartabat dalam menghasilkan para pemimpin dan wakil rakyat. Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi suara yang dilaksanakan dengan jujur, tidak curang, amanah, kredibel, sejalan dengan kedaulatan rakyat serta menghasilkan pemimpin yang mampu membawa nasib rakyat menjadi lebih baik.

DR. NAYA AMIN ZAINI, S.H., M.H.
(Advokat, Mediator, Dosen, Korda APD, Mantan Panwas dan Bawaslu Kota Semarang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 comments