Margo Hutomo
Allah Swt. berfirman,
artinya :
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, membuatmu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
(QS. Al-Maidah : 8)
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Teliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan“.
(QS. An Nisa’ : 135)
Arti Kata ‘Adl (Adil)
Dalam KBBI adil artinya benar, patut, tidak memandang siapapun.
Adapun dalam bahasa Arab, kata adil adalah bentuk masdar dari kata kerja berikut
(عَدَلَ – يَعْدِلُ – عَدْلاً – وَعُدُوْلاً – وَعَداَلَةً)
merupakan kata kerja yang berakar dari huruf-huruf ‘ain (عَيْن), dal (دَال) dan lam (لاَم), yang berarti “al-istiwa’’ (اَلْاِسْتِوَاء = keadaan lurus) dan ‘al-i‘wijaj’ (اَلْاِعْوِجَاج = keadaan menyimpang).
Jadi, rangkaian huruf-huruf tersebut mengandung makna yang bertolak belakang, yakni lurus atau sama dan bengkok atau berbeda.
Dari makna pertama, kata ‘adl berarti “menetapkan hukum dengan benar”. Sehingga atas dasar pengertian tersebut, maka lahirlah istilah “seorang yang adil adalah seorang yang berjalan diatas jalan yang lurus, baik dalam ucap, sikap dan laku (sama dan searah)”. Maka pelakunya pasti tidak berpihak kepada salah seorang dari yang berselisih. Dan selanjutnya pasti berpihak kepada yang benar, dan tidak sewenang-wenang.
Menurut W.J.S. Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang- wenang dan tidak memihak. Sedangkan dalam Kamus Modern Bahasa Indonesia, keadilan adalah sikap dan sifat serta perlakuan yang tidak berat sebelah.
Kata ‘Adl (Adil) Dalam Al Quran
Dalam berbagai bentuknya, kata ‘adl terulang lebih dari 28 kali didalam Al-Quran. Di antaranya pada QS Al-Baqarah (2) : 48, 123 dan 282 (dua kali); QS An-Nisa’ (4): 58; QS Al-Ma’idah (5): 95 (dua kali) dan 106; QS Al-An‘am (6) : 70; QS An-Nahl (16) : 76 dan 90; QS Al-Hujurat (49) : 9; serta QS Ath-Thalaq (65) : 2.
Menurut M. Quraish Shihab, paling tidak ada empat makna ‘adl atau keadilan, sebagai berikut:
Pertama, ‘adl dalam arti “sama”. Pengertian ini yang paling banyak terdapat di dalam Al-Quran, antara lain pada QS An-Nisa’ (4): 3, 58 dan 129; QS Asy-Syura (42): 15; QS Al-Ma’idah (5): 8; QS An-Nahl (16): 76, 90; dan QS Al-Hujurat (49): 9.
Kata ‘adl dengan arti sama (persamaan) pada ayat-ayat tersebut yang dimaksud adalah persamaan dalam hak.
Di dalam Qs. An-Nisa’ (4) : 58 Allah Swt. berfirman:
وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْل
“Apabila [kamu] menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil”.
Kedua, ‘adl dalam arti “seimbang”. Pengertian ini ditemukan di dalam Q.S Al-Ma’idah (5): 95 dan Q.S Al-Infithar (82): 7. Pada ayat yang disebutkan terakhir, misalnya dinyatakan:
اَلَّذِىْ خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ
“[Allah] yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan [susunan tubuh]-mu seimbang”.
Ketiga, ‘adl dalam arti perhatian terhadap hak individu dan memberikan hak itu kepada setiap pemiliknya. Pengertian inilah yang didefinisikan dengan “menempatkan sesuatu pada tempatnya” atau “memberi pihak lain haknya melalui jalan yang terdekat”.
Pengertian ‘adl seperti ini melahirkan keadilan sosial. Lawannya adalah kezaliman, yakni pelanggaran terhadap hak pihak lain.
Dalam Qs. Al-An‘am (6) : 152 Allah Swt. berfirman:
وَاِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوْا وَلَوْكَانَ ذَاقُرْبَى
“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat [mu]”
Keempat, ‘adl dalam arti “yang dinisbahkan kepada Allah”.
‘Adl di sini berarti memelihara kewajaran atas berlanjutnya eksistensi, tidak mencegah kelanjutan eksistensi dan perolehan rahmat saat terdapat banyak kemungkinan untuk itu.
Jadi, keadilan Allah Swt. pada dasarnya merupakan rahmat dan kebaikan-Nya.
Allah memiliki hak atas semua yang ada, sedangkan semua yang ada tidak memiliki sesuatu di sisi-Nya. Di dalam pengertian inilah harus dipahami kandungan QS Ali ‘Imran (3) : 18, yang menunjukkan Allah Swt. sebagai Qaiman bil-qisthi (قَائِمًا بِالْقِسْط =Yang menegakkan keadilan).
Di samping itu, kata ‘adl juga digunakan dalam berbagai arti, yaitu:
(1) kebenaran, seperti dalam QS Al-Baqarah : 282;
(2) menyandarkan perbuatan kepada selain Allah dan atau menyimpang dari kebenaran, seperti di dalam QS An-Nisa’ (4) : 135;
(3) membuat sekutu bagi Allah atau mempersekutukan-Nya (musyrik) seperti di dalam QS Al-An‘am (6) : 1 dan 150;_
(4) menebus, seperti dalam QS Al-Baqarah (2): 48, 123 dan Q.S Al-An‘am (6): 70.
(bersambung)