Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang di TPS

Naya Amin Zaini

Pada hari Selasa, 30 Januari 2024, pukul 08.05 s/d 08.25 WIB, saya ditelpon oleh Pak Eddo salah satu pimpinan RRI Semarang, kemudian disambungkan ke pemandu siaran bernamanya mbak Silvi. Pemandu siaran bertanya tentang beberapa hal seputar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).

Pertanyaan yang disampaikan adalah Apa peran Pengawas TPS dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Apa tugas dan fungsi serta kewenangan Pengawas TPS dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Bagaimana peran pengawas TPS merekomendasikan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang.

Apa peran Pengawas TPS dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Tugas Panwas TPS adalah mulai persiapan Pemungutan, pelaksanaan pemungutan, persiapan penghitungan dan pelaksanaan penghitungan (H-23 dan H+7) jadi sekitar 1 bulan saja. Bahwa tahap berikutnya di Tingkat kelurahan / desa adalah rekapitulasi suara TPS sudah tugas PPS. Ditingkat kecamatan adalah rekapitulasi suara PPS adalah PPK.

Ditingkat kab/kota adalah rekapitulasi suara PPK. Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Panwas TPS harus berani menghimbau, mempreventif, melakukan saran perbaikan (sarper) pembetulan, perbaikan apa saja yang dilakukan oleh KPPS yang melakukan tugas dengan salah. Panwas TPS harus berani. Karena diperintah peraturan per-UU-an yang berlaku demikian.

Apabila Panwas mendapati laporan dan temuan dugaan pelanggaran diterukan ke Panwas Kelurahan/desa kemudian diteruskan ke Panwaslu Kecamatan yang akan menanganinya (pelanggaran administrasi pungut hitung, pelanggaran pidana yang nangani sentra Gakkumdu, pelanggaran kode etik, pelanggaran per-uu-an lainnya).

Baca Juga:  LHKP PDM Banyumas Bicara Penggunaan Sirekap

Apa tugas dan fungsi serta kewenangan Pengawas TPS dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, yakni : (a). Mengawasi persiapan pemungutan suara (pendirian TPS, logistik harus sudah siap, dll); pelaksanaan pemungutan suara (kpps disumpah, pembagian tugas KPPS, membuka kotak yang tersegel, meghitung, identifikasi surat, dll); persiapan penghitungan suara (menata posisi KPPS, kotak, formulir2 penghitungam, dll); pelaksanaan penghitungan suara (ditempat yang terang, disaksikan PTPS, saksi peserta pemilu, dll); dan pergerakan hasil penghihrngan suara dari TPS ke PPS. (Pasal 114); (b). Menyampaikan keberatan karena potensi pelanggaran, kesalahan, penyimpangan dalam tahapan pungut hitung. (Pasal 115); (c). Menyampaikan laporan hasil pengawasan disertai bukti kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/desa. (Pasal 116); (d). Melaksanakan wewenang lain sesuai peraturan perundang-undangan (Misalnya PEMSU dan PENGSU diatur dalam Pasal 80 dan 89 PKPU No. 25 Tahun 2023), (e). Pengawas TPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan / Desa. (Pasal 1 angka 23 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu).

Bagaimana peran pengawas TPS merekomendasikan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang. Bahwa dalam Pasal 80 ayat (2) PKPU No. 25 Tahun 2023 yakni Pemungutan Suara di TPS wajib diulang (PEMSU) apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

(a). pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; (b). petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; (c). petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau (d). membolehkan Pemilih untuk mencoblos yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. (e ). Pasal 80 ayat (3) yakni Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.

Baca Juga:  Mendidik Anak: Menjembatani Masa Lalu, Menyambut Masa Depan

Langkah-langkah melakukan pemungutan suara ulang (PEMSU) dengan cara (a). Dugaan PEMSU diteliti dan diperiksa oleh PTPS (Pasal 80 ayat 2). (b). PTPS menyampaikan ke KPPS dan KPPS mengusulkan adanya PEMSU (Pasal 81 ayat 1). (c). Usul KPPS diteruskan ke PPK dan dilajutkan ke KPU untuk ambil Keputusan untuk dilakukan PEMSU dan diterbitkan SK ttg PEMSU (Pasal 81 ayat 2), (d). PEMSU dilakukan paling lama 10 hari setelah pungut hitung sesuai SK KPU (Pasal 81 ayat 3).

Pengawas TPS memiliki wewenang dalam merekomendasikan Penghitungan Suara Ulang (PENGSU), bahwa dalam Pasal 89 ayat (2) PKPU No. 25 Tahun 2023 bahwa Penghitungan suara di TPS dapat diulang (PENGSU) jika terjadi hal sebagai berikut: (a). kerusuhan yang mengakibatkan penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan; (b). Penghitungan suara dilakukan secara tertutup; (c). Penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau yang kurang mendapat penerangan cahaya; (d). Penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas; (e). Penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas; (f). Saksi, Pengawas TPS, dan warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses Penghitungan Suara secara jelas; (g). Penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan; dan/atau (h). ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah Pemilih yang menggunakan hak pilih.

Baca Juga:  SUNGGUH - SUNGGUH TERJADI

Langkah – Langkah dalam Penghitungan Suara Ulang (PENGSU) dengan cara : (a). PTPS atau saksi dapat mengusulkan PENGSU kepada KPPS (Pasal 89 ayat 3). (b). PENGSU harus selesai pada hari yang sama saat itu juga (hari Pungut Hitung). Pasal 89 ayat 4. (c). Apabila PENGSU belum selesai pada hari Pungut Hitung, maka dapat diperpanjang paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari Pungut Hitung. Pasal 89 ayat 5.

Demikian tulisan singkat tentang peran yang strategis yang dimiliki oleh Pengawas TPS dalam mengemban tugas dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Agar proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan secara kuwalitas, integritas, martabat menghasilkan output pemimpin yang kuwalitas, integritas dan martabat yang dapat membawa Nasib rakyat menjadi lebih baik sesuai pemimpin yang dikehendaki rakyat.

Dr. NAYA AMIN ZAINI, S.H., M.H.
(Advokat, Mediator, Dosen, Korda APD, Mantan Panwas dan Bawaslu Kota Semarang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *