Oleh: Rudi Pramono
Fordem.id – Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah (GJDJ) adalah salah satu strategi dakwah dan sistem dakwah yang dikembangkan Muhammadiyah sebagai sarana pembentukan masyarakat Islam di tingkat jamaah. Konsep ini pertama kali ditawarkan pada Muktamar ke 37 tahun 1968 di Yogyakarta, lalu disempurnakan lagi pada Muktamar ke 38 tahun 1971 di di Makassar dan akhirnya diputuskan pada Muktamar ke 39 tahun 1974 di Padang. Secara operasional pembentukan jamaah menjadi tanggung jawab Pimpinan Persyarikatan di tingkat Ranting.
Ada 3 komponen dalam GJDJ yaitu pertama, Pamong Jamaah (Da’i Pembina), kedua, Inti Jamaah (Penggerak/Pembimbing Jamaah berjumlah 3-7 orang) dan ketiga, Jamaah itu sendiri sebagai obyek binaan di tingkat RT/RW dan pembinaan tidak terbatas pengajian tapi juga kondisi sosial ekonomi jamaah/kebutuhan jamaah.(“Menggerakkan Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah sesuai Kebutuhan Jamaah”, LPCR PP, SM cet.1 Oktober 2017)
Dalam perkembangannya sistem pembinaan jamaah ini kurang berkembang dengan baik. Namun konsep GJDJ ‘dipinjam’ Orde Baru dan sukses dengan didukung kekuasaan yang kuat terbentuklah Dasawisma2 di tingkat RT dan sekarang relatif masih berjalan. Pada masa Reformasi sebuah partai politik yang bernama Partai Keadilan (PK)/PKS mengadopsi konsep GJDJ dengan nama Liqo’ sebagai sarana perkaderan dan cukup sukses menghasilkan kader yang militan.
Sekarang Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah (GJDJ) Muhammadiyah akan dibangkitkan dengan konsep baru :
- Tetap berbasis jamaah karena jamaah adalah aset termahal dibanding dana dan sarpras, jamaah lebih dinamis dan tahan lama, mengubah konsep jamaah menjadi subyek tidak lagi obyek, dari pasif menjadi aktif, semua diputuskan bersama dan bergerak bersama dengan semangat dan gembira.
- Berbasis Masjid yang merupakan amanat Muktamar ke 48 di Surakarta dengan terbentuknya Lembaga Pembinaan Masjid yang berdiri sendiri atau bergabung dengan LPCR, Masjid memiliki daya magnet yang luar biasa, orang banyak mudah berkumpul di masjid untuk sholat jamaah dan mengaji, di Masjid terhimpun berbagai potensi, sarpras dan sumber daya, Masjid akan melayani semua kebutuhan jamaah dari pakaian sholat sampai berbagai persoalan sehari-hari.
Mekanisme Gerakan Jamaah berbasis Masjid dengan membentuk kelompok – kelompok jamaah untuk memudahkan pembinaan dan evaluasi program ibadah ritual dan ibadah sosial setiap jamaah melalui pemantauan langsung dengan ‘ngendong system’ bertamu ke rumah jamaah yang tidak hadir dalam sholat jamaah dan pengajian sekaligus identifikasi kondisi dah kebutuhan jamaah secara sosial dan ekonomi sebagai basis data Program Dakwah Pemberdayaan menuju Kemandirian umat.
Konsep Dakwah Pemberdayaan melalui penggalangan ZIS lewat Lazismu untuk pemberian santunan sosial dan pendidikan serta pelatihan ketrampilan, pemberian modal, alat dan manajemen usaha.
Filosofi Dakwah Pemberdayaan Berbasis Masjid : setelah kita merapatkan shof dan meluruskan barisan dalam sholat jamaah maka kita lanjutkan merapatkan shof dan meluruskan barisan di luar sholat melalui gerakan pemberdayaan untuk kemajuan umat.
Selamat dan Sukses Rakerwil ke 3 LPCR PDM se-Jateng di Wonosobo, 19-20 Oktober 2024.
“Mewujudkan Cabang dan Ranting Unggul Berbasis Masjid”