Memahami Peta Politik, Sebuah Keharusan Penyelenggara Pemilu 2024

Opini223 Views

Fordem.id – Mendekati hari H Pemilu 2024, 14 Februari 2024, suhu politik kian memanas. Peserta pemilu melalui mesin politiknya kian intensif melakukan kerja-kerja politik untuk mencapai target kemenangan dalam hajatan 5 tahunan tersebut.

Kemenangan itu, yakni menempatkan kader-kader terbaik sebagai legislator di lembaga perwakilan rakyat. Baik di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota / Kabupaten. Bagi peserta perseorangan melenggang sebagai anggota DPD di senayan.

Target puncak lainnya adalah kemenangan pada kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Partai politik atau gabungan partai politik pengusung berjuang totalitas dengan mengerahkan segala sumber daya yang dimiliki.

Kerja-kerja politik ini menjadi keniscayaan. Yang tidak jarang meng’halal’kan segala cara untuk meraih kemenangan tersebut. Atau terjadi penyimpangan atas perintah yang berpedoman dari regulasi, yang digariskan hanya demi mencapai target.

Baca Juga:  Menyemai Minat Politik di Kalangan Muda: Membangun Perubahan Positif Untuk Masa Depan

Bergeraknya mesin politik antar pihak peserta pemilu tentu menimbulkan gesekan-gesekan di internal maupun eksternal yang ditataran tertentu, seringkali anarkisme yang muncul.

Munculnya tindakan ini lebih dipengaruhi faktor emosional dan mendahulukan ‘ototisme’, dibanding pemikiran, intelektualisme, penguasaan regulasi, strategi debat dan siasat pemenangan melalui argumetatif serta mempengaruhi pandangan pemiih.

Penyelenggara Pemilu 2024 dari KPU, Bawaslu dan jajaran ke bawah sampai di tingkat badan adhock harus memahami bahwa pencapaian target-target politik itu berpotensi terjadinya pelanggaran regulasi. Bahkan mereka akan berusaha dalam mempengaruhi penyelenggara pemilu.

Baca Juga:  HAK DAN PARTISIPASI POLITIK PENYANDANG DISABILITAS (Bagian Pertama)

Pengaruh ini terkadang tidak terasa, yang pasti akan menjurus pemilu tidak lagi berdasarkan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

Maka itu sedari dini penyelenggara pemilu harus mampu mencegah. Pencegahan diri personal antar personel di institusi atau lembaga dimana bertugas.

Dalam pencegahan ini tentu sebagai penyelenggara pemilu dari awal harus memahami regulasi terkait kepemiluan secara mendalam dan berpegang teguh, berkomitmen pada regulasi itu.

Penyelenggara pemilu harus pula memetakan berbagai pihak yang punya potensi melanggar, atau mempengaruhi tugas dan kewajiban penyelenggara pemilu. Pemetaan ini harus secara detail baik person, kelompok, partai dan mengetahui alamat tinggal.

Baca Juga:  INSTRUMEN POLITIK PENYANDANG DISABILITAS (Bagian Kedua)

Tentu pula mengetahui karakter-karakter, sisi keunggulan dan kelemahan mereka. Serta pula mengetahui hubungan-hubungan antar person dan kelompok.

Dengan begitu bisa melakukan pencegahan secara lebih mudah. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi pada pihak-pihak yang punya potensi melakukan pelanggaran.

Menjadi harapan Pemilu 2024 terlaksana dengan demokratis, aman, tertib, damai jauh kerusuhan, dan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Harapan itu bermula dari pemahaman peta politik, dari penyelenggara Pemilu 2024

Arif Zaini Arrosyid. SIP, MSc
Ketua Panwaslucam Bandongan Kabupaten Magelang
Wartawan SKH Kedaulatan Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *