MEWARISKAN AKUN SOSMED ITU AMAL JARIYAH

Pujiono

Mudahnya membuat akun Sosmed di era digital saat ini, seperti : Facebook, IG, Twiter, Tiktok, Website, Youtube. Kadang banyak orang ‘nggampangke’ (menganggap sepele), sehingga dengan mudah membuat namun enggan merawat. Atau tidak mewariskannya atau tidak mau diwarisi. Ini sebenarnya hal yang fatal apabila terjadi dalam sebuah institusi, lembaga atau organisasi.

Banyak terjadi, termasuk pengurus Muhammadiyah/Amal Usaha Muhammadiyah, setiap ganti pimpinan ganti E-mail, ganti akun. Saat serah terima tidak dilakukan atau karena dianggap hal yang mudah dibikin oleh pimpinan yang baru dengan ‘pede’ (percaya diri)-nya. Termasuk yang diamanati mengelola bisa jadi “kecewa” dan asal pergi meninggalkan akun.

Tahukah saudara bahwa akun media itu juga bagian dari amanah organisasi yang juga bisa menjadi ukuran kinerja. Misalnya, periode kepengurusan saat ini mendapat 250 subcriber, maka di periode berikutnya menjadi 500 subcriber. Artinya naik 100%.

Coba kalau buat baru harus mengawali dari Nol lagi. Artinya juga pahala dan kinerja yang patut diapresiasi terhadap pemimpin dan kepengurusan periode sebelumnya.

Jadi mewariskan akun media sosial untuk dakwah organisasi yang berisi konten positif dan bermanfaat dapat menjadi pahala jariyah bagi pembuatnya. Coba perhatikan beberapa landasan di bawah ini:

1. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman :
“Dan barang siapa yang membawa (amal) yang baik, maka baginya (pahala) yang lebih baik darinya”.
(Q.S. An-Nahl: 97)
Ayatbini menunjukkan bahwa amal baik, termasuk dakwah lewat akun medsos, akan mendapatkan pahala.

2. Rasulullah Saw juga bersabda : “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga hal : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh”.
(HR. Muslim).
Akun sosial media yang diwariskan sebagai konten dakwah dapat terus menyebarkan ilmu dan kebaikan meski pembuatnya sudah tiada. Oleh karena itu, mewariskan akun sosial media bukan hanya sekadar menjaga harta, tetapi juga melanjutkan usaha dakwah yang dapat mendatangkan pahala jariyah, amal saleh yang berkelanjutan.

3. Penunjuk Informasi Kebaikan. “Barangsiapa menunjukkan jalan kebaikan kepada orang lain, baginya pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” ( HR. Muslim)

4. Jasmerah (Jangan sampai melupakan sejarah) Pendahulu.
Jangan pernah menimbun kebaikan pendahulu meskipun itu hanya E-mail, Akun Medsos, Website, dll. Bisa jadi itu ladang amal bagi pendahulu karena keikhlasannya. Kita ada karena estafet dari orang yang telah tiada atau menjabat sebelumnya.

Dari beberapa hal tersebut, mari kita hati- hati kalau itu terkait institusi atau organisasi. Mewariskan akun sosmed, juga merupakan amal jariyah yang akan terus mengucurkan kebaikan pahalanya.

Begitu pula bagi penerus atau penggantinya, juga harus menunjukkan niat dan sikap baik untuk meneruskan apa-apa yang telah dirintis, dibuat dan dikembangkan oleh para pendahulunya.
(Cuplikan Materi Sosialisasi Kurikulum Ismuba-Gel. 2 di PDM Boyolali, 11 September 2024).

*) Pimpinan Ponpes Muhammadiyah Manafiul Ulum Sambi, Boyolali.