Fordem.id – Perkembangan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah membawa perubahan signifikan masyarakat dalam berpartisipasi di politik, termasuk pengawasan pemilihan umum.
Di era digital dan kemajuan teknologi informasi sekarang ini, media sosial seperti whatsap, Facebook, Twitter, dan Instagram telah menjadi salah satu alat yang kuat dan cepat dalam menyampaikan informasi sehingga memungkinkan pengguna untuk dengan mudah membagikan informasi secara instan kepada khalayak yang luas.
Namun demikian, penggunaan media sosial sejauh ini masih sebatas di gunakan oleh penyelenggara pemilu sebagai media menyampaikan informasi kegiatan penyelenggara pemilu semata, kurangnya muatan pendidikan politik pada konten-konten penyelenggara pemilu kepada masyarakat hanya akan menghasilkan pemilu sebagai rutinitas lima tahunan belaka.
Idealnya platfrom ini bisa kita gunakan sebagai media partisipasi publik untuk bersama-sama mengawasi proses tahapan pemilu sehingga terwujud pemilu yang langsung, bebas, rahasia jujur dan adil.
Media sosial dapat di gunakan oleh KPU sebagai Penyelenggara Pemilu dan Bawaslu sebagai Pengawas pemilu unuk Penyebaran Informasi dan Pendidikan pemilih, karena media sosial memiliki potensi besar untuk menyebarkan informasi dan memberikan edukasi kepada pemilih.
Pihak penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, dan individu dapat memanfaatkan platform media sosial untuk membagikan panduan pemilihan, jadwal pemungutan suara, informasi kandidat, dan hak-hak pemilih.
Dengan cara ini, masyarakat dapat menjadi lebih terinformasi dan memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengambil keputusan yang tepat saat memilih.
Melalui media sosial, masyarakat juga dapat membuat dan memantau hashtag terkait pemilihan untuk mengikuti diskusi publik dan memperoleh wawasan tentang preferensi pemilih dan isu-isu yang penting dalam pemilihan.
Pemantauan hashtag dan diskusi online dapat membantu mengidentifikasi tren opini publik, potensi kecurangan, atau pelanggaran pemilihan.
Dengan demikian, media sosial dapat berfungsi sebagai alat yang kuat untuk pengawasan kolektif oleh masyarakat.
Pun tak menutup kemungkinan Ketika KPU dan BAWASLU dapat menjaga integritasnya, media sosial dapat di gunakan sebagai media pengaduan dan pelaporan pelanggaran Pemilu.
Media sosial juga memungkinkan pemilih untuk melaporkan dan mengadukan pelanggaran pemilu secara langsung.
Masyarakat dapat menggunakan platform media sosial untuk membagikan bukti atau pengalaman mereka terkait kecurangan pemilu, seperti pengarahan pemilih, kampanye hitam, atau penyebaran berita palsu.
Dengan melaporkan pelanggaran secara langsung melalui media sosial, masyarakat dapat mempercepat respons dan tindakan yang diperlukan dari pihak berwenang.
Media sosial memungkinkan pemantauan pemilihan secara real-time. Organisasi pemantau pemilihan, pihak berwenang, dan media dapat memanfaatkan data dan informasi yang diperoleh dari media sosial untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran atau manipulasi pemilihan dengan cepat.
Selain itu, media sosial juga dapat digunakan untuk mengklarifikasi fakta-fakta yang tersebar di platform tersebut, membantu mengatasi disinformasi atau berita palsu yang dapat mempengaruhi pemilihan.
Dalam konteks pemilihan umum, media sosial memungkinkan kolaborasi dan partisipasi publik yang lebih luas dalam pengawasan pemilu. Media sosial memungkinkan partisipasi publik yang luas dalam pengawasan pemilihan. Masyarakat dapat saling berbagi informasi, berdiskusi, dan bekerja sama untuk memantau pemilihan.
Komunitas online, kelompok advokasi, dan organisasi pemantau pemilihan dapat mengorganisir kampanye pengawasan pemilu melalui media sosial, mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dan melaporkan potensi pelanggaran pemilihan yang mereka temui.
Oleh karena itu karena media sosial memiliki peran yang signifikan sebagai sarana pengawasan pemilu. Dengan memanfaatkan teknologi ini, transparansi pemilihan dapat ditingkatkan, partisipasi publik ditingkatkan, dan pelanggaran pemilihan dapat diidentifikasi dengan lebih cepat.
Namun demikian, perlu diingat bahwa informasi yang tersebar di media sosial harus tetap diverifikasi kebenarannya, dan peran lembaga penyelenggara pemilu dan pihak berwenang tetap penting dalam menangani pelanggaran dan menjaga integritas pemilihan.
Dengan menggunakan media sosial secara bijak, masyarakat dapat berkontribusi dalam menjaga integritas dan transparansi pemilihan umum.
Dan pada akhirya kita berharap pesta demokrasi yang sudah menelan biaya yang tidak sedikit ini akan menghasilkan pemilu yang benar-benar berkualitas, menghasilkan pemimpin yang berintegritas sehingga dapat mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bagas Chairil Anwar P – PPK Weleri-Kendal, Div. Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat