Fordem.id – Dalam artikel ini akan memberikan informasi tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi di Kabupaten Cilacap.
Dapil dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Cilacap di bawah ini:
Dapil 1 dengan alokasi 7 kursi meliputi Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap Tengah dan Cilacap Utara.
Dapil 2 dengan alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Kawunganten, Bantarsari, Kampung Laut, Gandrungmangu dan Karangpucung.
Dapil 3 dengan alokasi 7 kursi meliputi Kecamatan Patimuan, Kedungreja, Sidareja dan Cipari.
Dapil 4 dengan alokasi 10 kursi meliputi Kecamatan Cimanggu, Majenang, Wanareja, dan Dayeuhluhur.
Dapil 5 dengan alokasi 9 kursi meliputi Kecamatan Adipala, Kroya, Binangun dan Nusawungu.
Dapil 6 dengan alokasi 8 kursi meliputi Kecamatan Sampang, Maos, Kesugihan dan Jeruklegi.