Latihan Soal 7

by
186

Latihan Soal 7

Latihan soal 7, khusus Anggota Forum Demokrasi Berkemajuan Jawa Tengah dibuat oleh Fordem.id

1 / 50

1. Dalam hal ketentuan pendanaan, lembaga survei merupakan lembaga berbadan hukum di Indonesia dan sumber dananya

2 / 50

2. Survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu dilakukan oleh

3 / 50

3. Pelaksanaan survei atau jejak pendapat dalam penyelenggaran pemilu meliputi, kecuali

4 / 50

4. Berikut ini yang bukan merupakan tujuan pendidikan pemilih adalah

5 / 50

5. Yang bukan merupakan tujuan diselenggarakannya sosialisasi pemilu adalah

6 / 50

6. Pihak yang dapat melaksanakan sosialisasi pemilu diantaranya adalah

7 / 50

7. Berikut ini yang bukan merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam evaluasi penyelenggara pemilu

8 / 50

8. Keterlibatan masyarakat dalam tahapan pemilu dapat dilakukan melalui, kecuali

9 / 50

9. Yang bukan merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan atau peraturan penyelenggaraan pemilu adalah

10 / 50

10. Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan atau peraturan penyelenggaraan pemilu harus

11 / 50

11. Yang bukan merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu terdiri dari

12 / 50

12. Partisipasi masyarakat dalam pemilu salah satunya dapat dilakukan dalam bentuk

13 / 50

13. Partisipasi masyarakat pada pemilu dilakukan dengan ketentuan, kecuali

14 / 50

14. Dalam hal hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik terkait dengan pemilu, hal tersebut harus dilakukan

15 / 50

15. Dalam penyelenggaraan partisipasi masyarakat, berikut ini yang bukan merupakan kewajiban masyarakat adalah

16 / 50

16. Dalam penyelenggaraan partisipasi masyarakat, yang bukan merupakan hak masyarakat adalah

17 / 50

17. Yang bukan merupakan kewenangan KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat adalah

18 / 50

18. Salah satu metode kegiatan pendidikan pemilih adalah melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh pgram aktivitas project pendidikan masyarakat, yang disebut dengan

19 / 50

19. Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota …………instansi lain dalam membuat dan menggunakan metode sosialisasi

20 / 50

20. Berikut ini yang bukan merupakan alat peraga sosialiasi adalah

21 / 50

21. Berikut ini yang bukan merupakan bahan sosialisasi adalah

22 / 50

22. Materi sosialisasi pemungutan suara dan penghitungan suara serta penetapan hasil pemilu meliputi, kecuali

23 / 50

23. Yang bukan merupakan materi sosialiasi kampanye dan dana kampanye pemilu adalah

24 / 50

24. Materi sosialisasi pencalonan meliputi, kecuali

25 / 50

25. Berikut ini yang bukan merupakan materi sosialiasi penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan adalah

26 / 50

26. Materi sosialisasi penetapan partai politik peserta pemilu meliputi, kecuali

27 / 50

27. Berikut ini yang bukan merupakan materi sosialisasi pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu adalah

28 / 50

28. Materi sosialisasi pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih meliputi, kecuali

29 / 50

29. Berikut ini adalah materi sosialisasi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggara pemilu kecuali

30 / 50

30. Yang bukan merupakan materi sosialisasi pemilu adalah

31 / 50

31. Masyarakat di wilayah perbatasan atau terpencil, penghuni lembaga permasyarakatan, pasien dan pekerja rumah sakit, pekerja tambang lepas pantai, perkebunan dan kelompok lain yang terpinggirkan merupakan salah satu basis sasaran sosialisasi pemilu yang disebut dengan

32 / 50

32. Yang bukan merupakan salah satu basis dalam komponen sasaran dalam pelaksanaan sosialisasi pemilu adalah

33 / 50

33. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilu merupakan salah satu………sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat

34 / 50

34. Kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu disebut

35 / 50

35. Pengumpulan informasi/pendapat masyarakat tentang proses penyelenggaraan pemilu, peserta pemilu, perilaku pemilih atau hal lain terkait pemilu dengan menggunakan metodologi tertentu disebut

36 / 50

36. Yang dimaksud dengan mobilisasi sosial adalah

37 / 50

37. Pendidikan pemilih adalah

38 / 50

38. Yang dimaksud dengan sosialisasi pemilu adalah

39 / 50

39. Pengertian dari informasi pemilu adalah

40 / 50

40. Apa yang dimaksud dengan partisipasi masyarakat

41 / 50

41. Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran etik lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu dalam pengaduan masyarakat, KPU dapat menyerahkan pengaduan tersebut kepada

42 / 50

42. Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran etika lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu dalam pengaduan masyarakat, KPU dapat membentuk Dewan Etik yang berjumlah………orang

43 / 50

43. Pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelaksanaan survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu disampaikan kepada……….sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

44 / 50

44. lembaga survei atau jejak pendapat dan pelaksanaan perhitungan cepat hasil pemilu wajib menyampaikan salinan hasil survei atau jejak pendapat dan hasil penghitungan cepat kepada

45 / 50

45. Lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu wajib menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada KPU. Laporan tersebut mencakup, kecuali

46 / 50

46. Lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu wajib menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada KPU paling lambat… setelah pengumuman hasil survei, jejak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu

47 / 50

47. Dalam pengumuman hasil survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu, wajib memberitahukan, kecuali

48 / 50

48. Pendaftaran lembaga survei dilakukan paling lambat…..hari sebelum hari pemungutan suara

49 / 50

49. Salah satu pernyataan lembaga survei ketika menyerahkan dokumen pendaftaran adalah

50 / 50

50. Salah satu dokumen pendaftaran bagi lembaga survei ketika mendaftar adalah menyerahkan