Latihan Soal 7 |6:00 PM, 18 June, 20236:01 PM, 18 June, 2023by admin 186 Latihan Soal 7 Latihan soal 7, khusus Anggota Forum Demokrasi Berkemajuan Jawa Tengah dibuat oleh Fordem.id 1 / 50 1. Dalam hal ketentuan pendanaan, lembaga survei merupakan lembaga berbadan hukum di Indonesia dan sumber dananya A. tidak berasal dari pembiayaan luar negari B. berasal dari pendanaan pribadi C. berasal dari pendanaan lembaga D. telah diaudit oleh kantor akuntan publik E. didaftarkan di rekening bank yang telah ditentukan KPU dan Bawaslu 2 / 50 2. Survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu dilakukan oleh A. KPU beserta jajarannya B. Bawaslu beserta jajarannya C. Pemerintah dan pemerintah daerah D. lembaga yang telah terdaftar di KPU E. lembaga yang telah terdaftar di Bawaslu 3 / 50 3. Pelaksanaan survei atau jejak pendapat dalam penyelenggaran pemilu meliputi, kecuali A. survei tentang perilaku pemilih B. survei tentang kelembagaan pemilu seperti penyelenggaran pemilu, partai politik, legislatif, pemerintah C. survei tentang hasil pemilu D. survei tentang pasangan calon E. survei tentang kepuasan pelayanan pemerintah darah 4 / 50 4. Berikut ini yang bukan merupakan tujuan pendidikan pemilih adalah A. membangun pengetahuan pemilih B. membantu kinerja partai politik C. menumbuhkan kesadaran pemilih D. meningkatkan partisipasi pemilih E. meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan masyarakat tentang pemilu 5 / 50 5. Yang bukan merupakan tujuan diselenggarakannya sosialisasi pemilu adalah A. menyebarluaskan informasi tahapan pemilu B. meningkatkan partisipasi pemilih C. menyebarluaskan informasi jadwal pemilu D. meningkatkan keterserapan anggaran KPU E. menyebarluaskan informasi program pemilu 6 / 50 6. Pihak yang dapat melaksanakan sosialisasi pemilu diantaranya adalah A. organisasi keagamaan B. kelompok adat C. lembaga pendidikan D. badan hukum E. semua jawaban benar 7 / 50 7. Berikut ini yang bukan merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam evaluasi penyelenggara pemilu A. menentukan layak atau tidaknya komisioner KPU dalam bekerja B. ikut dalam pertemuan evaluasi penyelengggaraan pemilu bersama pihak lain yang terkait C. ikut dalam acara KPU D. memberikan masukan penyempurnaan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan hasil evaluasi E. memberikan pendapat penyempurnaan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan hasil evaluasi 8 / 50 8. Keterlibatan masyarakat dalam tahapan pemilu dapat dilakukan melalui, kecuali A. menjadi pendukung kegiatan dari peserta pemilu B. memberi masukan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu C. memberi tanggapan terhadap pelaksanaan tahapan pemilu D. menjadi petugas penyelenggara pemilu E. menjadi pihak penggugat di setiap tahapan pemilu 9 / 50 9. Yang bukan merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan atau peraturan penyelenggaraan pemilu adalah A. menyebarluaskan kebijakan atau peraturan perundang-undangan B. memberikan pendampingan hukum atau bantuan hukum C. mengikuti persidangan pembahasan penyusunan kebijakan atau peraturan yang dinyatakan terbuka untuk umum D. mengikuti persidangan pembahasan penyusunan kebijakan atau peraturan yang dinyatakan terbuka untuk umum E. mengajukan keberatan terhadap pemberlakukan kebijakan atau peraturan perundang-undangan 10 / 50 10. Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan atau peraturan penyelenggaraan pemilu harus A. mempertimbangkan kondisi keuangan KPU B. sesuai dengan kehendak anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota C. sesuai dengan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk D. sesuai dengan instruksi kepala daerah E. mempertimbangkan untung ruginya bagi peserta pemilu yang didukung 11 / 50 11. Yang bukan merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu terdiri dari A. keterlibatan dalam penyusunan kebijakan KPU B. keterlibatan dalam penyusunan peraturan KPU C. keterlibatan dalam mementukan pemenang pemilu D. keterlibatan dalam tahapan pemilu E. keterlibatan dalam evaluasi penyelenggaraan pemilu 12 / 50 12. Partisipasi masyarakat dalam pemilu salah satunya dapat dilakukan dalam bentuk A. mengikuti instruksi kepala daerah untuk memilih peserta tertentu B. survei atau jejak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu C. melakukan demonstrasi atau unjuk rasa jika peserta pemilu yang didukung merasa dirugikan D. menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu yang tidak disukai E. menolak datang ke TTPS karena tidak ada peserta pemilu yang disukai 13 / 50 13. Partisipasi masyarakat pada pemilu dilakukan dengan ketentuan, kecuali A. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar B. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas C. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu D. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu E. bertujuan meningkatkan perolehan suara peserta pemilu tertentu 14 / 50 14. Dalam hal hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik terkait dengan pemilu, hal tersebut harus dilakukan A. sesuai dengan kebutuhan peminta informasi B. sesuai dengan kehendak anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota C. atas dasar saling menguntungkan D. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan E. dengan memperhatikan hari dan jam kerja kantor KPU 15 / 50 15. Dalam penyelenggaraan partisipasi masyarakat, berikut ini yang bukan merupakan kewajiban masyarakat adalah A. berpegang teguh pada pendapatnya B. menghormati hak orang lain C. bertanggung jawab atas pendapat dan tindakannya dalam berpartisipasi D. menjaga pelaksanaan partisipasi masyarakat dengan asas pemilu E. menjaga etika dan sopan santun berdasarkan budaya masyarakat 16 / 50 16. Dalam penyelenggaraan partisipasi masyarakat, yang bukan merupakan hak masyarakat adalah A. membantu KPU Kab/kota dalam melakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten B. ikut serta dalam proses penyusuan kebijakan atau peraturan KPU terkait pemilu C. ikut serta dalam evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan pemilu D. berpendapat atau menyampaikan pikiran, lisan dan tulisan E. melakukan konfirmasi berdasarkan hasil pengawasan atau pemantauan pemilu 17 / 50 17. Yang bukan merupakan kewenangan KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat adalah A. Mengatur ruang lingkup pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik pada tahapn penyusunan kebijakan pemilu B. mengatur ruang lingkup pelibatanmasyarakat dalam mengambilan kebijakan publik pada tahap pengawasan dan evaluasi polkada C. menentukan jumlah bantuan anggaran partisipasi masyarakat dari persorangan sekelompok orang dan atau bdan hukum D. mengatur pihak yang dapat berpatisipasi yang mendukung orang, kelompo korang, badan hukum dan atau masyarakat adat E. menolak atau menerima partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 18 / 50 18. Salah satu metode kegiatan pendidikan pemilih adalah melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh pgram aktivitas project pendidikan masyarakat, yang disebut dengan A. bilik pemilih B. rumah sosialisasi C. rumah edukasi D. ruang peduli pemilih E. rumah pintar pemilu 19 / 50 19. Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota …………instansi lain dalam membuat dan menggunakan metode sosialisasi A. dapat memberikan kewenangan kepada B. dapat memberikan tugas kepada C. dapat bekerja sama dengan tidak dapat melibatkan D. tidak dapat dipengaaruhi E. menyerahkan kepada 20 / 50 20. Berikut ini yang bukan merupakan alat peraga sosialiasi adalah A. spanduk B. koran C. banner D. bilboard E. umbul-umbul 21 / 50 21. Berikut ini yang bukan merupakan bahan sosialisasi adalah A. brosur B. stiker C. pamflet D. majalah E. poster 22 / 50 22. Materi sosialisasi pemungutan suara dan penghitungan suara serta penetapan hasil pemilu meliputi, kecuali A. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara B. tata cara rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu C. tata cara penetapan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota D. tata cara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provisi dan DPRD kabupaten/kota E. tata cara penetapan calon anggota DPD 23 / 50 23. Yang bukan merupakan materi sosialiasi kampanye dan dana kampanye pemilu adalah A. total aset yang dimiliki partai politik pengusung pasangan calon presiden wakil B. audit dan hasil audit laporan dana kampanye C. ketentuan dana kampanye pemilu, pasangan calon presiden dan wakil pesiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/kota 24 / 50 24. Materi sosialisasi pencalonan meliputi, kecuali A. penetapan daftar sementara anggota DPD B. jadwal dan tahapan pendaftaran partai politik C. taat cara penentuan, pengusulan dan penetapan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden D. tata cara pengajuan bakal aclon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota E. pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden 25 / 50 25. Berikut ini yang bukan merupakan materi sosialiasi penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan adalah A. perinsip penyusunandaerah pemilihan dan alokasi kursi B. jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPR C. jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD provinsi D. jumlah kursi dan derah pemiihan anggota DPD E. jumlah kursi dan daerah pemilihan anggota DPD provinsi 26 / 50 26. Materi sosialisasi penetapan partai politik peserta pemilu meliputi, kecuali A. nama partai politik B. nomor urut partai politik C. tahapan dan jadwal penetapan partai politik sebagai peserta pemilu D. mekanisme penetapan partai politik sebagai peserta pemilu E. nama ketua dan sekretaris jenderal partai politik 27 / 50 27. Berikut ini yang bukan merupakan materi sosialisasi pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu adalah A. persyaratan partai politik calon peserta pemilu B. tahapan dan jadwal pendaftaran partai politik calon peserta pemilu C. perselisihan kepengurusan partai politik peserta pemilu D. tahapan dan jadwal verifikasi partai politik calon peserta pemilu E. mekanisme pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 28 / 50 28. Materi sosialisasi pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih meliputi, kecuali A. dana kampanye peserta pemilu B. konsep dasar tentang hak memilih C. pengggunaan sistem informasi dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih D. mekanisme penyelesaian perselisihan dalam pemutakhiran data dan penetapan daftar pemilih E. jenis-jenis daftar pemilih 29 / 50 29. Berikut ini adalah materi sosialisasi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggara pemilu kecuali A. Jumlah dan alokasi anggaran penyelenggaraan pemilu B. bahan pembuatan kotak suara C. jumlah dan jenis peraturan penyelenggaraan pemilu D. tata cara penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilu E. tata kerja KPU, KPU provinsi, KPU Kab/Kota, PPK PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN dalam penyelenggaraan pemilu 30 / 50 30. Yang bukan merupakan materi sosialisasi pemilu adalah A. penetapan partai politik peserta pemilu B. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan C. jajaran komisioner KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten D. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu E. pengucapan sumpah janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD 31 / 50 31. Masyarakat di wilayah perbatasan atau terpencil, penghuni lembaga permasyarakatan, pasien dan pekerja rumah sakit, pekerja tambang lepas pantai, perkebunan dan kelompok lain yang terpinggirkan merupakan salah satu basis sasaran sosialisasi pemilu yang disebut dengan A. pemilih dengan lokasi khusus B. basis komunitas C. kaum marjinal D. basis penyandang disabilitas E. basis masyarakat pinggiran 32 / 50 32. Yang bukan merupakan salah satu basis dalam komponen sasaran dalam pelaksanaan sosialisasi pemilu adalah A. warga internet B. pemilih berkebutuhan khusus C. basis penyandang disabilitas D. kaum marjinal E. kalangan pengusaha 33 / 50 33. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilu merupakan salah satu………sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat A. metode B. teknik C. strategi D. tujuan E. pilihan 34 / 50 34. Kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu disebut A. rekapitulasi B. rekapitulasi berjenjang C. survey D. penghitungan cepat E. sampling 35 / 50 35. Pengumpulan informasi/pendapat masyarakat tentang proses penyelenggaraan pemilu, peserta pemilu, perilaku pemilih atau hal lain terkait pemilu dengan menggunakan metodologi tertentu disebut A. survey atau jejak pendapat B. studi kasus C. sampling D. penelitian ilmiah E. keterlibatan publik 36 / 50 36. Yang dimaksud dengan mobilisasi sosial adalah A. kegiatan mengumpulkan massa untuk hadir di TPS B. kegiatan pengerahan dan pengumuman massa dalam rangka sosialisasi pemilu dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi pemilih C. kegiatan yang menghadirkan masyarakat untuk memilih calon tertentu D. kegiatan masa untuk mendukung calon tertentu E. kegiatan yang diselenggarakan KPU agar masyarakat bersedia menjadi penyelenggara pemilu 37 / 50 37. Pendidikan pemilih adalah A. proses penyampaian informasi agar pemilih hadir ke TPS B. proses penyampaian informasi agar masyarakat bersedia menjadi penyelenggara pemilu C. proses penyampaian informasi kepemiluan di sekolah-sekolah D. proses penyampaian informasi yang menghadirkan peserta didik E. proses penyampaian informasi kepada pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran pemilih tentang pemilu 38 / 50 38. Yang dimaksud dengan sosialisasi pemilu adalah A. proses penyampaian informasi tentang tata cara menjadi pemilih B. proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program penyelengaraan pemilu C. proses penyampaian informasi tentang hari pemungutan suara D. proses penyampaian informasi tentang tata cara menggunakan suara E. proses penyampaian informasi tentang peserta pemilu 39 / 50 39. Pengertian dari informasi pemilu adalah A. informasi mengenai sistem, tata cara teknis dan hasil penyelenggaraan pemilu B. informasi tentang daftar calon peserta pemilu C. informasi tenang daftar pemilih tetap D. informasi tentang tata cara memilih E. informasi tentang KPU 40 / 50 40. Apa yang dimaksud dengan partisipasi masyarakat A. keterlibatan seseorang dalam penyelenggaraan pemilu B. kehadian seseorang di TPS C. keterlibatan perorangan dan atau sekelompok orang dalam penyelenggaraan pemilu D. keterlibatan perorangan untuk menjadi pemilih maupun penyelenggara E. keterlibatan sesorrang untuk menghadirkan pemilih ke TPS 41 / 50 41. Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran etik lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu dalam pengaduan masyarakat, KPU dapat menyerahkan pengaduan tersebut kepada A. kejaksaan B. pengadilan C. pemerintah melalui kementerian dalam negeri D. asosiasi lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu E. pemerintah melalui kementerian yang membidangi politik 42 / 50 42. Dalam hal terdapat rekomendasi Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran etika lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu dalam pengaduan masyarakat, KPU dapat membentuk Dewan Etik yang berjumlah………orang A. 3 B. 5 C. 7 D. 9 E. 10 43 / 50 43. Pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelaksanaan survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu disampaikan kepada……….sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan A. Bawaslu B. KPU C. DKPP D. Polri, Kejaksaan, MK, DKPP E. Gakkumdu 44 / 50 44. lembaga survei atau jejak pendapat dan pelaksanaan perhitungan cepat hasil pemilu wajib menyampaikan salinan hasil survei atau jejak pendapat dan hasil penghitungan cepat kepada A. Bawaslu B. KPU C. DKPP D. Pemerintah melalui kementerian dalam negeri E. Polri, Kejaksaan, MK, DKPP 45 / 50 45. Lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu wajib menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada KPU. Laporan tersebut mencakup, kecuali A. informasi terkait status badan hukum B. susunan kepengurusan C. surat menyurat yang dilakukan D. alat yang digunakan E. metodologi yang digunakan 46 / 50 46. Lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu wajib menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada KPU paling lambat… setelah pengumuman hasil survei, jejak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu A. 30 hari B. 14 hari C. 60 hari D. 7 hari E. 15 hari 47 / 50 47. Dalam pengumuman hasil survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilu, wajib memberitahukan, kecuali A. metodologi yang digunakan B. jumlah responden C. tanggal pelaksanaan survei D. pernyataan bahwa hasil tersebut bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu E. jumlah anggaran yang digunakan 48 / 50 48. Pendaftaran lembaga survei dilakukan paling lambat…..hari sebelum hari pemungutan suara A. 30 hari B. 14 hari C. 60 hari D. 7 hari E. 15 hari 49 / 50 49. Salah satu pernyataan lembaga survei ketika menyerahkan dokumen pendaftaran adalah A. bersedia dikenai denda jika terbukti tidak netral B. mendorong terwujudnya suasana politik yang kompetitif C. bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat secara luas D. bertujuan mengawasi penyelenggaraan pemilu E. bertujuan untuk meningkatkan kinerja jajaran KPU 50 / 50 50. Salah satu dokumen pendaftaran bagi lembaga survei ketika mendaftar adalah menyerahkan A. nomor rekening lembaga survei B. pas foto berwarna pimpinan lembaga, ukuran 4×6 C. fotokopi KTP pimpinan lembaga dan seluruh tenaga lapangan D. pas foto berwarna pimpinan lembaga dan seluruh tenaga lapangan, ukuran 4×6 E. surat keterangan tidak berpihak dari kementerian hukum dan HAM Your score is Facebook Twitter