Latihan Soal 5 |10:30 PM, 16 June, 202310:31 PM, 16 June, 2023by admin 459 Latihan Soal 5 Latihan soal 5, khusus Anggota Forum Demokrasi Berkemajuan Jawa Tengah dibuat oleh Fordem.id 1 / 50 Apakah yang dimaksud Resume? Pendapat awal dan rekomendasi setiap perkara dengan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu Ide dan rekomendasi setiap perkara dugaan pelanggaran kode etik Pelenggara Pemilu Pendapat akhir dan rekomendasi setiap perkara dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu Gagasan dan rekomendasi setiap perkara dugaan pelanggaran kode etik Penytelenggara Pemilu Rekomendasi setiap perkara dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu 2 / 50 Peraturan DKPP Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2017 adalah mengatur tentang? Tim Pemeriksa Daerah Tim Pemeriksa keuangan Tim Pemeriksa pembangunan Tim Pemeriksa santunan 3 / 50 Mengabdi pada negara Indonesia adalah sesuatu yang tidak penting bagi saya.. Sangat tidak setuju Tidak setuju Agak setuju Setuju Sangat setuju 4 / 50 Sangsi pertama kali yang di berikan DKPP terhadap Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah? Potong gaji Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap Teguran tertulis Semua jawaban benar 5 / 50 Sikap dan tindakan menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan NKRI dan tidak mengikat sertakan dan tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Penyelenggara Pemilu adalah makna dari? Efisien Kepentingan umum Aksesibilitas Efektif Berurutan 6 / 50 Sikap dan tindakan menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan adalah makna dari? Efisien Kepentingan umum Aksesibilitas Efektif Berurutan 7 / 50 Sikap dan tindakan menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib dan prosedur yang ditetapkan serta memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu adalah makna dari? Tertib Terbuka Proporsional Profesional Akuntabel 8 / 50 Sikap dan tindakan memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan dan program lembaga Penyelenggara Pemilu, mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan baik langsung maupun tidak langsung adalah makna dari? Tertib Terbuka Proporsional Profesional Akuntabel 9 / 50 Sikap dan tindakan menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan adalah makna dari? Tertib Terbuka Proporsional Profesional Akuntabel 10 / 50 Sikap dan tindakan memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memberikan respon secara aktif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik adalah makna dari? Tertib Terbuka Proporsional Profesional Akuntabel 11 / 50 Sikap dan tindakan memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat dan dapat dipertanggung jawabkan adalah makna dari? Tertib Terbuka Proporsional Profesional Akuntabel 12 / 50 Sikap dan menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan adalah makna dari? Tertib Terbuka Proporsional Profesional Akuntabel 13 / 50 Sikap dan tindakan memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik adalah makna dari? Tertib Terbuka Proporsional Profesional Akuntabel 14 / 50 Sikap dan tindakan memastikan informasi yang dikumpulkan, disusun dan disebarluaskan dengan cara sistematis, jelas dan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan adalah makna dari? Tertib Terbuka Proposional Profesional Akuntabel 15 / 50 Sikap dan tindakan memperlakukan secara sama setiap calon, peserta pemilu, calon pemilih dan pihak lain yang terlibat dalam proses pemilu adalah makna dari? Adil Jujur Akuntabel Netral Berkepastian hukum 16 / 50 Sikap dan tindakan yang tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan atau peserta pemilu adalah makna dari? Adil Jujur Akuntabel Netral Berkepastian hukum 17 / 50 Sumpah janji KPU dan Bawaslu yang diatur dalam peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 terdapat dalam pasal berapa? Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7 18 / 50 Kemudahan yang disediakan penyelenggara pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. Termasuk makna profesionalitas penyelenggara pemilu yang berpedoman pada prinsip? berkepastian hukum aksesibilitas tertib terbuka proporsionalitas 19 / 50 Dalam penyelenggaran pemilu, penyelenggara pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan atau putusan yang diambil. Termasuk makna integritas penyelenggara pemilu yang berpedoman pada prinsip? jujur mandiri adil akuntabel erkepastian hukum 20 / 50 Salah satu landasan kode etik penyelenggara pemilu adalah ketatapan MPR RI yang bernomor? Ketetapan MPR RI No V/MPR/2001 Ketetapan MPR RI No VI/MPR/2001 Ketatapan MPR RI No VII/MPR/2001 Ketetapan MPR RI No VIII/MPR/2001 Ketetapan MPR RI No IX/MPR/2021 21 / 50 Dasar asas yang digunakan untuk pelaksanaan pemilu adalah? Asas umum, bebas, rahasia, jujur dan adil Asas langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil Asas langsung, umum, rahasia, jujur dan adil Asas langsung, umum, bebas, jujur dan adil Asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil 22 / 50 Yang termasuk tujuan pengaturan kode etik penyelenggara pemilu adalah? Menjaga integritas, kehormatan, dan kredibilias anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu kecamatan, PKD, Panwaslu LN dan Pengawas TPS Menjaga kewenangan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu LN dan Pengawas TPS Menjaga hak anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu LN dan Pengawas TPS Menjaga kehormatan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu LN dan Pengawas TPS Semua jawaban benar 23 / 50 Peraturan DKPP yang mengatur tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu diatur dalam aturan DKPP No berapa? No 1 Tahun 2018 No 2 Tahun 2017 No 3 Tahun 2017 No 4 Tahun 2017 No 5 Tahun 2017 24 / 50 Setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan? Kode etik peneyelnggara pemilu, serta sumpah janji jabatan Pedoman perilaku penyelenggara pemilu serta sumpah janji jabatan Kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, serta sumpah janji jabatan Kode etik dan pedmoan perilaku penyelenggara pemilu Semua jawaban benar 25 / 50 Komisi pemilihan umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat? Internasional, nasional, tetap dan mandiri Nasional, tetap, tidak tetap dan mandiri Nasional, tetap, tidak mandiri dan mandiri Nasional, tetap, lengkap dan mandiri Nasional, tetap dan mandiri 26 / 50 Yang termasuk lembaga penyelenggara pemilu adalah? KPU, Bawaslu, MA dan DKPP KPU, Bawaslu, Pemerintah, DKPP KPU, Bawaslu, Polri dan DKPP KPU, Bawaslu, DKPP KPU, Bawaslu, MK, DKPP 27 / 50 Kode etik penyelenggara pemilu harus berdasarkan pada, kecuali? Pancasila dan UUD 1945 Ketetap MPR RI No VI/MPR.2001 tentang etika kehidupan berbangsa Sumpah janji anggota sebagai penyelengara pemilu Asas pemilu NKRI 28 / 50 Agar tercipta pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, maka penyelenggara pemilu wajib bersikap dan bertindak sesuai peraturan DKPP? sangat tidak setuju sangat setuju agak setuju setuju sangat setuju 29 / 50 Setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, sumpah janji jabatan? sangat tidak setuju tidak setuju agak setuju setuju sangat setuju 30 / 50 Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat sebab rakyat memilih pemimpin secara langsung melalui pemilu? pernyataan benar, alasan benar dan terdapat hubungan sebab akibat pernyataan benar, alasan benar, dan tidak ada hubungan sebab akibat pernyataan benar, dan alasan benar pernyataan benar dan alasan salah pernyataan salah dan alasan salah 31 / 50 Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih anggota DPRD yang dilaksanakan secara? Langsung, umum, rahasia, jujur dan adil Langsung, umum, bebas, rahasia dan adil Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil Langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, mantap dan adil 32 / 50 Penyelenggara pemilu berkewajiban, kecuali? Menjunjung tinggi pancasila, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan Menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan NKRI Mennunjukan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga negara dan aparatur negara Menjaga dan memelihara nama baik NKRI Menjaga kemandirian, kejujuran dan keadilan demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas 33 / 50 Penyelenggara pemilu berpedoman pada asas? Langsung Umum, Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektivitas Langsung, Umum Bebas, Rahasia Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, dan Efektivitas Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi, Efektivitas Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Integritas, Proporsionalitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektivitas Mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum, Tertib, Kepentingan Umum, Keterbukaan, Proporsionalitas, Integritas, Kapabilitas, Profesionalitas, Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektivitas 34 / 50 Kode etik bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh? Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, PKD dan Pengawas Pemilu Luar Negeri Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, KIP Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kab/kota, Panwaslu Kecamatan, PKD, Pengawas Pemilu Luar Negeri, DKPP Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/kota, KIP Kab/Kota, PPK, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, KIP Kab/Kota, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/kota, KIP kab/kota, PPK, PPS, KPPS 35 / 50 Kode etik berlandaskan pada, kecuali? Pancasila dan UUD Tahun 1945 Ketetapan MPR dan UU Sumpah/Janji sebagai penyelenggara pemilu Peraturan KPU RI asas penyelenggara pemilu 36 / 50 Kode etik penyelenggara pemilihan umum diatur dalam? Peraturan bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No 13 Tahun 2010, Nomor 11 Tahun 2011, Nomor 1 Tahun 2012 Peraturan bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Peraturan bersama KPU, BAWASLU, dan DKPP Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 12 Tahun 2012, Nomor 13 Tahun 2012 Peraturan bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 9 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 Peraturan bersama KPU, BAWASLU, DKPP Nomor 10 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012. 37 / 50 Untuk menunjang efektifitas proses penyusunan daftar pemilih, dibentuk forum koordinasi pemutakhiran data pemilih dengan beberapa kementerian dan lembaga non kementerian kecuali? kementerian dalam negeri kementerian luar negeri kementerian pendidikan dan kebudayaan kementerian hukum dan HAM Kementerian sosial 38 / 50 Untuk menunjang efektivitas proses penyusunan daftar pemilih, dibentuk dengan beberapa kementerian dan lembaga non kementerian yaitu? forum koordinasi pemutakhiran data pemilih forum sinkronisasi pemutakhiran data pemilih forum diskkusi pemutakhiran data pemilih forum masukan dan tanggapan pemutakhiran data pemilih forum pemutakhiran data pemilih 39 / 50 Apabila setelah penetapan DPT terjadi bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian daerah yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah domisili ke tempat pengungsian, maka yang melayani hak pilih penduduk tersebut sesuai dengan lokasi tempat pengungsian adalah? KPU Kab/kota bersama PPK setempat KPU Kab/kota bersama PPK dan PPS setempat KPU Kab/kota PPK dan PPS setempat PPS setempat 40 / 50 Apabila sebelum penetapan DPT terjadi bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian daerah yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah domisili, pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh? PPS setempat PPK dan PPS setempat KPU Kab/Kota bersama PPS setempat KPU Kab/Kota bersama PPK dan PPS setempat KPU Kab/Kota bersama PPK 41 / 50 Pemutakhiran data pemilih di rumah tahanan, lembaga permasyarakatan dan rumah sakit dilakukan oleh? KPU Kab/kota bersama PPK setempat KPU Kab/kota bersama PPK dan PPS setempat KPU Kab/Kota bersama PPS setempat PPK dan PPS setempat PPS setempat 42 / 50 KPU Kab/Kota melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan menggunakan Sidalih dengan memperhatikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap berapa bulan? 2 bulan 4 bulan 6 bulan 9 bulan 12 bulan 43 / 50 Urutan proses pemutakhiran data pemilih sampai pada penetapan DPT pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua adalah? Coklit-DPS-DPSHP-DPT DPS-DPSHP-DPT Coklit-DPS-DPT DPS-DPT DPS-DPSHP-DPSHP Akhir-DPT 44 / 50 Pemerintah menyediakan data pemilih pemula sebagai bahan penyusunan daftar pemilih pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua yaitu? Pemilih yang genap 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua Pemilih yang genap 17 tahun pada hari pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua Pemilih yang berumur lebih dari 17 tahun pada hari pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua Pemilih yang telah berubah status sipil menjadi status TNI Pemilih yang telah berubah status sipil menjadi angggota POLRI 45 / 50 Dalam hal terjadi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun daftar pemilih pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua dengan memasukkan pemilih? DPK Pemilih pemula DPK dan pemilih pemula DPK dan DPTb DPTb dan pemilih pemula 46 / 50 KPU Kabupaten/Kota melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas Pantarlih dengan menggunakan sampel paling sedikit berapa persen dari jumlah TPS di daerah kabupaten/kota? 25 persen 20 persen 15 persen 10 persen10 persen 5 persen 47 / 50 KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun data pemilih, DPS, DPSHP, DPSHP Akhir, DPT dan DPTb menggunakan? Sistem informasi daftar pemilih Sistem informasi data pemilih Sistim informasi daftar pemilih Sistim informasi data pemilih Sistem informasi data pemilihan 48 / 50 Pemilih dalam DPK Pemilu didaftar di TPS sesuai dengan alamat pemilih yaitu? Alamat yang tertera pada KK Alamat tempat tinggal sekarang Alamat yang tertera pada surat keterangan domisili dari desa Alamat yang tertera pada KTP el atau surat keterangan Sesuai keinginan pemilih 49 / 50 Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukan? KTP el dan surat keterangan KK Formulir Model A5-KPU Formulir Model C.6-KPU Formulir A.DPK-KPU 50 / 50 Dalam hal jumlah pemilih DPTb pada suatu tempat melebihi jumlah maksimal pemilih di TPS, dapat dibentuk TPS berbasis DPTB. Berapa jumlah maksimal pemilih di TPS? 800 400 500 300 600 Your score is Facebook Twitter