Fordem.id – Dalam 76 hari kedepan, Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi untuk menentukan calon-calon pemimpin negeri. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) memiliki tugas dan tanggung jawab mempersiapkan tahapan Pemilu.
Salah satu tahapan pemilu yang akan berlangsung yaitu rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang nantinya bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat mengatakan ada beberapa ketentuan baru terkait KPPS untuk Pemilu 2024.
“Pertama, ada pembatasan usia yaitu 17-55 tahun. Kebijakan KPU diambil mengingat hasil riset kejadian KPPS yang sakit dan meninggal karena usia di atas 50 tahun dan ada penyakit penyerta,” kata Drajat.
Selain itu, KPU mengambil kebijakan dalam pemeriksaan kesehatan calon KPPS harus dilampaui.
“Terkait dengan hal ini, KPU Kabupaten/kota harus berkordinasi dengan dinas kesehatan di tempat masing-masing agar bisa digratiskan sebagai bagian dari fasilitasi dalam proses rekrutmen KPPS.” Katanya.
Dia menjelaskan bahwa KPU sudah membuat MOU dengan Kemenkes, “mudah-mudahan ini bisa nyambung sampai ke bawah. KPU Kab/ Kota agar berkoordinasi dengan Bupati/ Walikota,” lanjutnya.
“Saya berharap rekrutmen kali ini berjalan baik serta dapat bekerjasama dengan stakeholder lainnya. Saran dari KPU RI perekrutan diutamakan yang muda-muda.” Tuturnya.
Dia juga berpesan kepada jajarannya agar berhati- hati dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara. Prinsip integritas, loyalitas dan profesional harus dipedomani.
Anggota KPU Purbalingga, Widyo Wibowo Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan sesuai dengan PKPU No 1669 Tahun 2023, pendaftaran dibuka tanggal 11-20 Desember.
“Kebutuhan KPPS di Purbalingga sebanyak 20.748 untuk ditempatkan di 2.964 TPS,” kata Widyo.
Berbeda dengan pemilu sebelumnya, Pada Pemilu 2024 KPU telah meningkatkan nominal honor Ketua KPPS 1.200.000 dan anggota 1.100.000.