Fordem.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Rapat pleno dihadiri oleh KPU Kabupaten Jepara, Bawaslu, Perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hasil rapat tersebut ditetapkan jumlah DPS 919.187 orang yang terdiri dari pemilih laki-laki 459.642 dan perempuan 459.545.
DPS yang telah ditetapkan tersebar di 3.490 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Perlu diketahui, jumlah kecamatan di Kabupaten Jepara yaitu 16 yang terdapat 195 desa atau kelurahan.