Fordem.id – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) melakukan Penandatanganan Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Seremoni Penandatanganan Kerjasama Tahap V Antara Direktorat Jendral Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) berlangsung di Aula Cakti Buddhi Bakti, Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (22/8/2023).
“Penandatanganan Kerjasama dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak yang menjadi kewenangan pusat maupun daerah dalam bentuk kegiatan bersama. Kami berharap adanya kerjasama antara Kementerian Keuangan dalam hal ini DJP dan DJPK dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga diharapkan dapat bermanfaat dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Purbalingga,” kata Bupati Tiwi di sela-sela acara.
Pihaknya berharap dengan adanya Kerjasama tersebut, setoran-setoran PAD dari berbagai sektor nantinya bisa optimal dan bermanfaat untuk pembangunan Kabupaten Purbalingga yang lebih baik lagi.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan ruang lingkup Penandatanganan Kerjasama meliputi pembangunan data perpajakan yang berkualitas dan pertukaran data perpajakan. Kemudian adanya pemanfaatan data atau informasi pajak atas pengusaha dan wajib pajak yang ditetapkan secara berkala.
“Nantinya juga ada pengawasan wajib pajak bersama dalam bidang perpajakan, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah,” jelasnya.
Dia menerangkan manfaat dari program Penandatanganan Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah yakni tambahan potensi dan realisasi penerimaan pajak daerah dari hasil pertukaran data serta pengawasan wajib pajak antara DJP dan Pemda. Dirinya menuturkan Pemda sebagai peserta Penandatanganan Kerjasama mendapat prioritas untuk diikutkan dalam kegiatan Bimtek Perpajakan Daerah, memperoleh data perpajakan pusat.
“Nantinya akan ada pengawasan wajib pajak bersama untuk menguji dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Penandatanganan Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah sudah berlangsung mulai tahun 2019 yang diikuti oleh 7 kabupaten/kota sebagai pilot project. Kabupaten Purbalingga masuk dalam Program Penandatanganan Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah Tahap V bersama dengan 113 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Ada 9 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang mengikuti Penandatanganan Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak meliputi Kabupaten Batang, Demak, Pekalongan, Tegal, Karanganyar, Sragen, Temanggung, Purbalingga dan Kota Pekalongan.
Sekretaris Badan Keuangan Derah (Bakeuda) Kabupaten Purbalingga R. Budi Setiawan dalam kesempatan yang sama merinci realisasi pendapatan pajak daerah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2022 tercapai Rp 73.252.952.786, – (111,83 %) dari target Rp 65.501.110.000,-. Angka tersebut meningkat bila dibandingkan pada tahun 2021 yang terealisasi sebesar Rp 61.714.017.788,-.
“Sedangkan untuk pendapatan retribusi daerah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2022 tercapai Rp 14.737.903.034,- (106,96 %) dari target Rp 13.778.461.000,- meningkat bila dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 12.305.071.412,” imbuhnya.